BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Kami atas nama FPI mendukung upaya pihak penegak hukum untuk mengejar pelaku dan menaggkap pelaku di mnyeret pelaku ke meja hijau dan menghukum pelaku sesuai qanun jinayat yg telah disahkan, dan apabila memungkinkan hukum pelaku dengan hukum rajam.
“Dan juga kami mengajak masyarakat Aceh khususnya, dan ummat Islam pada umumnya , agar tidak melibatkan dayah apalagi menganggab semua pimpinan dayah ngak bisa dipercaya lagi, karena kasus tersebut yang dilakukan oleh oknum Tgk mungkin yang bersangkutan belum tergolong dalam Ulama, maka jangan salahkan Ulama”, kata Rony Ketua FPII Aceh pada Buanaindonesia.co.id Rabu (13/09/17).
Jadi kesalahan oknum jangan sampai masyarakat Aceh tidak mau lagi memasukkan anak ke dayah atau ke pesantren karena masih banyak pimpinan dayah / Tgk dan Ulama yg shaleh yg masih bisa diharapkan dari sekian ribu pesantren atau dayah cuma cuma berapa pesantren yang mungkin tidak kita yakini.
“Kami sangat mengharapkan mudah mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pimpinan dayah agar penuh hati hati dlm mendidik santri wati dan jangan pernah bermain di pinggir sumur takut jatuh kesumur, Islam telah membolehkan kita kala satu tidak cukup, maka boleh dua, dua belum memadai boleh tiga, tiga belum cukup boleh empat, jadi ambil jln yang halal saja jangan sampai terjebak ke jalan haram”. Tandasnya. Sembari menambahkan, kepada wanita muslimah agar bisa menerima bila suami nikah lagi apalagi seorang ummi dayah agar lelaki lebih terpelihara.








