Bangunan Pasar Nilai Milyaran Terbengkalai Di Aceh Jaya. Ini Kata Disperindagkop

27.798 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA – Bangunan permanen yang diperuntukan untuk pasar umum, ikan dan ayam, di Kecamatan Jaya, Lamno, dan Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, hingga hari ini tampak belum berfungsi. Sedangkan beberapa pasar lainnya di setiap kecamatan belum optimal beroperasi.

Seperti amatan media ini di lokasi bangunan Pasar Rakyat Lamno, yang dibangun oleh Kementerian Perdagangan RI tahun 2015, tersebut tampak terbengkalai dan dipenuhi semak belukar. Hal itu bukan hanya di tempat tersebut saja. Bangunan pasar di Gampong Blang, Calang, tampak sama. Sedangkan beberapa pasar lainnya di beberapa kecamatan terlihat sepi tanpa aktifitas pedagang.

Menurut salah satu warga di sekitar lokasi Pasar Rakyat Lamno, yang enggan disebut namanya, pasar yang dibangun tahun 2015 lalu, berada di lokasi tidak strategis, imbuhnya.”Tempatnya tidak strategis. Sehingga pembeli enggan berbelanja ke sana.” Katanya.

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Jumat (20/7/2018), pasar rakyat, pasar ikan dan ayam, yang berada di Lamno, belum sempurna. Dikarenakan tidak terdapatnya jaringan listrik di tempat tersebut juga pembuangan sampah ikan dan ayam.”2017 kata sumber, pasar rakyat tersebut juga mendapat tambahan anggaran untuk pemasangan pavling block,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, ada 2 bangunan yang berbeda peruntukannya. Satu pasar umum, yang berada dibawah Disperindagkop, sedangkan satu bangunan lagi berada di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sementara, Seketaris Disperindagkop Kabupaten Aceh Jaya, Noer Ardiansyah, saat ditemui Jumat (20/7/2018), diakuinya, memang pasar – pasar yang dimaksud berada dibawah pengelolaan dinasnya.

“Benar ada 2 pasar yang belum berfungsi sama sekali dan beberapa pasar lainnya belum optimal berfungsi yang berada dalam dinas kami,” ujar Noer.

Disperindagkop, mempunyai tujuh titik lokasi pasar yang menyebar di setiap kecamatan, yang berada di dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya. Seperti Lamno, Pucuk Ligan, Pasie Teubeu, Teunom, Lhok Kruet, Rigah, Panga, Pasar Calang, di Gampong Blang, “Tujuh pasar yang dimaksud, 2 bersumber  dari dana APBN, 5 pasar lainnya dari dana DAK.” Ucapnya

Untuk Pasar Lamno yang belum berfungsi ini, imbuh dia, bersumber dari dana APBN – P tahun 2015, dengan jumlah 4 Milyar. Lalu dilanjutkan pada tahun 2017, dari dana APBK untuk Pavling Block, dan sarana prasarana lainnya.

Sedangkan untuk Pasar Gampong Blang, Calang, kata Noer, bersumber dari dana APBN dengan jumlah 5 Milyar lebih. Sedangkan 5 pasar lainnya berasal dari dana DAK, dengan jumlah rata – rata dari 800 juta hingga 1,2 Milyar,

Sedangkan kendala yang membuat pasar – pasar yang dimaksud tidak berjalan optimal sambung Noer Ardiansyah, dikarenakan dari nilai sewa.

“Qanun yang kita gunakan itu menganut harga sewa di setiap kecamatan itu sama dengan volume harga sewa dikira dengan volume bangunan,” paparnya.

Jadi, kalau disamakan Pucuk Ligan, sewanya Rp. 4.000.000, Lamno juga Rp. 4.000.000. Misalnya, Fajar. Fajar itu pusat kecamatan harga sewanya begitu, di Lamno juga begitu. Harga sewa yang sama, sementara duanya sama – sama pusat kecamatan. Untuk Lamno kita bisa mengambil sewa dengan harga dimaksud, karena sudah ramai penduduknya, pertumbuhan ekonominya sudah tinggi.

Tetapi untuk ditempat lain masyarakat keberatan, disebabkan jumlah penduduknya sedikit dan pertumbuhan ekonominya kecil. Jadi tidak seimbang,

Sesuai dengan intruksi dari Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, terkait beroperasinya aktifitas para pedagang di pasar – pasar itu, walaupun belum optimal beberapa pasar – pasar sudah mulai ada aktifitasnya yang dilakukan pihaknya, dengan menempatkan hari – hari pekan (pasar) pada waktu tertentu.

Sedangkan untuk pasar di Lamno, masih ada kendala yang dihadapinya, disebabkan oleh pasar ikan dan ayam yang berada persis bersebelahan dengan pasar Disperindagkop, kata Noer.

“Bau yang timbul dari pasar ikan dan ayam yang berada dibawah naungan Dinas DKP, membuat pedagang enggan menempatinya dikarenakan sanitasi pembuangan sampah ikan, ayam yang belum sempurna. Bisa dibilang sistem sanitasi pembuangannya tidak ada,” ungkap dia.

Menurut Noer, untuk pasar, saat ini sudah menggunakan SNI pasar. SNI 58, kalau tidak salah, ucapnya. Baik pasar tipe A, B, dan C sudah mempunyai standar pasar. “Setiap pasar harus dilengkapi dengan bak sampah dan segala macam lainnya, untum tidak mempengaruhi lingkungan,” jelasnya.

Sedangkan pasar ikan dan ayam di Lamno, sepertinya, didalam belum ada saluran – saluran kecil pembuangan air. Jadi bila pedagang ikan membersihkan ikan, akan meninggalkan bau. Untuk pasar yang berada di dinasnya sudah siap difungsikan. “Listrik sudah ada, air dan fasilitas lainnya sudah lengkap, Pihaknya bersama muspika segera mengarahkan pedagang ke lokasi tersebut.” Tandasnya.

Sedangkan pasar yang berada di Gampong Blang, lanjut dia, pihaknya menghimbau kepada para pedagang yang berada di lokasi, untuk mengosongkan lokasi, “Tahun ini, pembangunan pasar tersebut akan dilanjutkan kembali dengan pembangunan pagar, taman dan parkiran. Gudang – gudang yang berada ditempat tersebut harap segera dikosongkan. Selesainya pekerjaan tersebut, langsung difungsikan akhir tahun 2018 ini,” tutup Noer Ardiansyah.

Terpisah, terkait terbengkalainya bangunan pasar bernilai Milyaran Rupiah di Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, Bupati Aceh Jaya, kepada Buana Indonesia Senin Selasa (23/7/2018) mengatakan, beberapa aset yang belum fungsional pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Disperindagkop juga dengan dinas lintas sektor untuk mengfungsikan, “Kami juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada dinas perdagangan dan dalam waktu dekat kami akan segera memanggil kembali pihak – pihak terkait”. Sambungnya.

Terkait qanun sewa, kata Irfan, itu merupakan pendapatan asli daerah. Kita sudah menetapkan qanun. Dalam qanun disebutkan tarif dari sewa pasar, maupun aset daerah lainnya. Dan kita akan melakukan evaluasi kembali terhadap tarif sewa,

Apakah ada kendala ditarif sewanya, bila itu kendala, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama DPR untuk kita sesuaikan kembali kepada harga sewa. “Akan kita berikan limit waktu kepada dinas terkait untuk difungsikan”, tutup Irfan TB

Bagaimana Menurut Anda?