BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA. Bantuan rehab rumah dari Dinas BPBK Aceh Jaya, tahun 2017 diduga bermasalah. Hal itu dibeberkan Indrus TK (52) warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Pada buanaindonesia Sabtu (17/11/2018)
Dikatakan Idrus, selaku korban, saat itu banjir besar setinggi 1,5 meter terjadi di tempatnya di Desa Panggong. Warga masyarakat setempat yang terkena banjir mendapatkan bantuan rehab rumah/bangun rumah, pasca banjir yang terjadi, cerita dia.
“Dinas BPBK Aceh Jaya, saat itu mengeluarkan bantuan pasca banjir, yang sumber dananya, diketahuinya berasal dari Jakarta (Pusat)”.
Uang itu dikirim melalui jalur Bank BRI, ke rekening masing – masing warga masyarakat penerima manfaat untuk membantu masyarakat melakukan rehab/pembuatan rumah. Per KK, masyarakat menerima uang senilai Rp.20.000.000,- tutur Idrus.
Lalu, setelah uang tersebut diambil oleh warga penerima manfaat, saat kami keluar dari Bank, uang tetsebut diminta oleh Kepala Desa inisial YY, senilai Rp.5.000.000,- dengan alasan untuk pajak, katanya.
“Kami masyarakat kampung yang tidak mengerti, memberikan uang yang diminta itu kepada kepala desa. Kami sendiri selaku warga penerima manfaat, tidak tau pasti, apa benar adanya pemotongon pajak seperti yang disampaikan Kepala Desa YY kepada kami, warga desa”, ungkap korban.
Yang jelas, saat ini, kata dia, kami sebagai warga desa mendapatkan informasi, bahwa permintaan uang yang dilakukan oleh kepala desa atas suruhan dari seseorang. Sekarang permasalahan potongan dana itu dalam pemeriksaan Reskrim Polres Aceh Jaya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Mahfud, kepada buanaindonesia membenarkan adanya dugaan seperti dikatakan Idrus, korban pemotongan dana rehab/bantuan rumah.
Saat ini, jelas dia, pihak kami sedang memeriksa saksi – saksi sebanyak delapan puluh orang, sebagai saksi korban penerima dana bantuan dari Dinas BPBK Aceh Jaya tersebut. “Dari delapan puluh orang saksi yang diminta keterangan, baru sekitar duapuluh orang saksi saja, sedangkan yang lainnya masih menyusul”, tandas Mahfud.
Menurut Mahfud, dugaan potongan dana bantuan yang dilakukan oleh oknum kepala desa atas perintah dari seseorang, yang menurut Idrus (korban) dikatakan untuk uang pajak itu sudah sesuai dengan bukti yang ada, sejumlah Rp. 54.000.000,- yang diserahkan Sat Intel Polres Aceh Jaya kepada pihak Sat Reskrim.
Namun, sambung Kasat, dana yang diamankan tersebut sebagai barang bukti bisa saja bertambah, seiring dengan berjalannya pemeriksaan dari korban korban penerima rehab bantuan rumah Dinas BPBK Kabupaten Aceh Jaya, yang menurut saksi korban, dana bantuan itu berasal dari pusat.








