BUANAINDONESIA, LHOKSEUMAWE – Proyek Pembangunan Jalan aspal berlokasi depan Pos Brimob Desa Jeulikat Lintas Simpang RRI Len Pipa pada Akhir Tahun 2016, kini Kondisi hancur dan berlubang. Kerusakan diperkirakan lebih dari lima meter dengan diameter lebih kurang dua meter. serta aspal sudah banyak tergerus.
“Jalan ini belum sampai lima bulan diaspal, sudah rusak parah. Lobangnya besar lagi. Kalau dibiarkan seperti ini, bisa – bisa nambah hancur dan membahayakan penggendera yang melintas,” keluh Munawar diruang kerjanya (05/05/17).
Senada juga dikatakan salah seorang pengguna jalan lainya. Bahkan salah seorang pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua nyaris menjadi korbannya
“Karna saya pikir jalan ini masih baru, jadi mulus tidak ada lobang, ternyata sudah ada yang rusak dan saya tidak tahu, saya nyaris jatuh beberapa hari lalu,” tandasnya.
Dirinya merasa miris terhadap pembangunan jalan tersebut, dimana setelah rampung dikerjakan pada tahun 2016,” Bahkan pada bagian yang rusak, ironisnya tidak dapat dilalui para pengguan mobil,”jelasnya.
“Dengan adanya pembangunan jalan tersebut dapat memudahkan tranportasi masyarakat yang melintas,ironisnya kenyataan belum setahun dibangun sudah rusak,” Jelas pengendara tesebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhoksemawe saat di konfirmasi melalui Kabid pembangunan Jalan Sayed, Mengatakan, Jalan yang mengalami kerusakan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan, itupun diakibatkan oleh kebocoran pipa PDAM yang ada dibawah badan jalan, disinggung besarnya anggaran pembangunan jalan tersebut, Kata sayet,”saya sudah tidak ingat dengan besar pagu anggaran, Karena sudah lama.
“jalan yang sudah dibangun, itupun belum dibayar oleh pemeritah,”terangnya.
Setelah melakukan konfirmasi denga pihak dinas,S elang berapa menit, Melalui seluler, M. Yusuf rekanan pelaksana proyek tersebut menghubungi awak media, Dirinya mengatakan, kerusakan jalan diakibatkan bocornya pipa PDAM, namun Pihaknya akan memperbaiki kembali, tetapi menunggu perbaikan pipa PDAM terlebih Dahulu,”jelasnya.
Menangagapi Hal tersebut, Staf Kusus Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Hasanuddin, meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk menindak lanjuti proyek pembangunan jalan didesa Jeulikat yang belum setengah tahun sudah rusak yang berpotensi merugikan uang Negara. Apa lagi melihat di beberapa sisi sudah mulai hancur dan kuat dugaan, jalan tersebut dibangun asal jadi.
Menurut hasanuddin, Disetiap Pembangunan maupun pemeliharaan, telah di atur dalam Undang-Udang dan Perpres, seperti, Masa pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan adalah bagian dari MASA KONTRAK, yang sesuai definisi yang tertuang di dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 15 dan 18 Tahun 2012 pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Dimana sambungnya, Dalam Bagian A, 1, Klausul 1.24 telah disebutkan bahwa “Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak terhitung sejak tanggal kontrak ditandatangani sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
Dalam Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa pada masa pemeliharaan adalah : Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan; Penyedia Jasa pekerjaan Konstruksi dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi,”jelas hasanuddin.
Sedangkan pekerjaan Jasa Lainnya wajib menyampaikan jaminan Pemeliharaan; Jika dalam rentang masa pemeliharaan terdapat kerusakan maka Penyedia wajib memperbaiki dan segala biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan menjadi tanggungjawab penyedia.
Lanjutnya, Jika kerusakan yang terjadi disebabkan oleh unsur suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya (keadaan kahar) maka perbaikan menjadi tanggungjawab para pihak; Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK tentang pedoman pengoperasian dan perawatan sesuai dengan SSKK.
Selanjutnya, Apabila penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan, PPK berhak menahan uang retensi atau Jaminan Pemeliharaan. Maka menurut YARA sudah sepantasnya bila Penegak Hukum melakukan penyelidikan terhadap Panitia Pelaksana kegiatan, dan pihak Pelaksana Kegiatan (Rekanan), dengan tujuaan untuk menciptakan pembangunan yang lebih baik kedepan.”Tegas hasan. (Andri Syahputra)








