BEM Unimal Desak Polisi Cepat Proses Dugaan Korupsi Ternak

9.999 dibaca
BEM Unimal Desak Polisi Cepat Proses Dugaan Korupsi Ternak

BUANAINDONESIA. CO. ID, LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Mendesak agar Kasus Korupsi Ternak 14 Milyar yang sedang ditangani oleh kepolisian segera diproses cepat, mengingat kasus korupsi yang anggaran nya bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 tersebut sudah terbilang lama, namun baru masuk ke tahap penyidikan.

‘Meski begitu, Kami juga mengapresiasi kepolisian yang sudah bekerja sampai sejauh ini, diamana dalam penanganan kasus ini saksi yang diperiksa juga sudah mencapai ratusan orang, Kita berharap kepolisian agar segera menetapkan tersangka. supaya kasus ini cepat di serahkan kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,”Kata Muslim Ketua BEM Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Jumat 14 Juni 2017.

Disamping itu muslim menyebutkan, kasus korupsi merupakan delik khusus, di Indonesia, institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah kejaksaan, kepolisian dan komisi pemberantasan korupsi (KPK), dalam kasus itu kata Muslim, kerugian negara mencapai 6 milyar. maka dari itu  KPK juga bisa menangani kasus tersebut, apalagi dalam undang-undang KPK, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar.

‘Artinya kepolisian dan kejaksaan nantinya jangan sampai bermain-main dalam menanganinya. di harapkan kasus ini bisa terungkap Sampai tuntas. Karena korupsi sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime ini kejahatan yang luar biasa.”terangnya.

Tambah Mulesm, Ia berjanji untuk terus mengawal kasi tersebut hingga ke pengadilan, “Kita juga mengingatkan pihak pemerintah kota Lhokseumawe agar jangan melakukan upaya apapun yang akan menghambat proses penanganan kasus korupsi ini, biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya Bekerja dengan profesional.”Tutup Muslem.

Bagaimana Menurut Anda?