BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH – Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) mendesak agar komisi pemberantasan korupsi segera turun mengusut tuntas adanya indikasi korupsi Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan (MYC 2017-2019). Hal ini disampaikan oleh ketua umum FPMPA, Sudirman kepada media, Rabu (18/10/2017).
“Paket pekerjaan yang menggunakan sistem multiyears dengan total anggaran Rp. 221.421.000.000,- dan Rp. 52. 500. 000,- tersebut terciumnya ada indikasi korupsi suap, sehingga harus diusut oleh KPK. Sumber anggaran proyek itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017, bersifat multiyears dengan kontrak tiga tahun kontrak kerja dari 2017 hingga 2019”, ungkap Sudirman.
Ia menjelaskan, Berdasarkan Rencana Umum Pelelangan (RUP) BPKS tahun 2017, dua paket pembangunan revitalisasi pelabuhan Penyeberangan Balohan, yakni senilai Rp 221 miliar dan Rp 52 miliar. Total keseluruhan anggaran untuk proyek itu mencapai Rp 273 miliar lebih.
Sebelumnya, gubernur Aceh Irwandi Yusuf pernah menyinggung pesoalan ini pada akun facebooknya. “Apakah itu bentuk propaganda medsos yang coba dimainkan oleh ahli propaganda GAM itu kita tidak tau”.
“Namun sangat miris ketikanya ada khabar, adanya indikasi bahwa adanya pengusaha dan orang dekat gubernur yang mendatangi panitia lelang. Bahkan adanya khabar bahwa adanya upaya mengarahkan kuasa pengguna anggaran (kpa) BPKS untuk memenangkan pengusaha L dan S pada paket pekerjaan Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan dengan anggaranRp. 221.421.000.000,-. Bahkan khabarnya gubernur telah memanggil Deputi Pengguna Anggaran BPKS. Apakah hal itu benar adanya, makanya KPK perlu turun mengusut kebenaran informasi tersebut,” kata Sudir.
Selain itu, kata Sudir, juga bisa kita lihat dan kaji lebih lanjut dari spesifikasi prakualifikasi apakah sudah rasional dan tidak bertentangan dengan aturan.
Tidak hanya itu, lanjut Sudir, sangat memilukan jika memang benar khabar tentang adanya pengusaha yang akan memberikan pesawat terbang 6 seat kepada gubernur jika memenangkan proyek tersebut.
“KPK harus segera mengusut hal ini, jika benar maka ini dapat dikategotegorikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tegas Sudirman.
Jika terbukti benar, kata Sudir, ini sungguh mengejutkan masyarakat Aceh yang kini tengah berbesar hati oleh sikap tegas Gubernur Aceh yang tengah mengkampanyekan “mazhab hanafee” dalam proses tender di Aceh.
“Belum saja KPK menuntaskan tugasnya dalam menangani kasus mega korupsi yang membuat uang negara lenyap hingga Rp. 200 Milyar, kini sudah tercium lagi adanya indikasi korupsi baru, sungguh ini memprihatinkan. Untuk itu, sekali lagi secara tegas kita mendesak KPK segera turun untuk mengusut indikasi korupsi paket pekerjaan Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, agar uang negara bisa diselamatkan,” pungkasnya.








