Gara-Gara menjual Madu Palsu, Seorang Pria Di Amankan Polres Lhokseumawe

12.569 dibaca

BUANAACEH.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe sektor Nisam berhasil meringkus tersangka SR (45) warga Aceh Tenggara yang menjual madu palsu di Duson Babussalam Desa Alue Dua Kecamatan Nisam antara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui IPTU Bukhori Gam Cut Jum’at 3 Februari 2017, menyampaikan tersangka ditangkap di Duson Babussalam Desa Alue Dua Kecamatan Nisam antara, tersangka memproduksi madu tersebut dirumah kontrakannya Desa Tambon tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

“Sebelumnya korban MD (54) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kab Aceh Utara melaporkan kasus dugaan penjualan madu paslu tersebut yang terjadi di Gampong Babussalam Kec Nisam Antara Kab Aceh Utara.”ujar Kapolsek

Lanjutnya, kejadian tersebut bermula ketika korban membeli madu dari tersangka pada tanggal 19 Januari 2017, selanjutnya pada hari Kamis 2 Februari 2017, sekira pukul 13.00 wib tersangka datang dan menawarkan kembali madu tersebut kepada korban, korban merasa curiga dikarenakan para pembeli banyak mengeluh karna kualitas madu yang korban jual tidak sesuai dengan aslinya. Mendapat informasi tersebut kita langsung mengintrogasi tersangka, dan setelah diintrogasi tersangka mengakui madu itu palsu.

Ditambahkan, tersangka mengakui madu palsu itu diolah dengan campuran gula pasir, asam citrom, teh sari wangi, pengembang kue. “Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 360.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dan saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan tetsangka untuk tindakan lebih lanjut.” tegas Kapolsek.

Bagaimana Menurut Anda?