BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Pilkada yang telah berlangsung pada 15 Februari 2017, telah berjalan sukses, dan aman, dan berpagai proses telah dilakukan ole Komite Pemilihan Independen (KIP), salah satunya penetapan pasangan yang memperoleh suara terbanyak, namun beda halnya yang terjadi di Aceh, beberapa pasangan calon tidak menerima hasil Pilkada dan melakukan Gugatan ke Mahkamah Konsitusi, menyangkut dengan Hal tersebut banyak isu yang berkebang di tengah masyarakat salah satunya, Ramli Ali/ Gumok / Reagon, Direktur Eksekutif GAM-TA ( Group Pasukan GAM Teugoem Abei ) dalam satu Release Pers yang di kirim ke Media ini, Kamis 17 Maret 2017. Dan ini isi release tersebut.
Dalam Sidang Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Kamis 16 Maret 2017, Prof Yusril Ihza Mahendra menggunakan Logika Hukum bahwa aturan Pilkada yang apabila tahapan pencalonan menggunakan UUPA, berarti harus di selesaikan dengan UUPA, itu benar sekali, tapi sayang Prof Yusril Salah dalam memilih Forum Of Law, kenapa demikian?
Karena dalam Pasal 74 UUP Aceh ‘Apabila terjadi perselisihan ke Mahkamah Agung. Dan sekarang Prof Yusril Mendaftar di Mahkamah Konstitusi ( MK ), dalam hal ini Prof Yusril telah salah kamar, bila ingin menjadi pendekar hukum UUPA, ya daftar di Mahkamah Agunglah.
Dan satu sisi ditegaskan, Kewenangan Mahkamah Agung sendiri secara Absolute, tidak ada lagi dalam konteks menangani PHPU ( penyelesaian Hasil Pemilihan Umum) karena kewenangan itu telah di kewejantahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara PHPU atas perintah Undang Undang. Tegasnya pasal khusus ( Lex Spesialist ) seperti pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, untuk menghindari membludak perkara dan membuang buang waktu serta azas Behavior Of Law ( kepastian Hukum ) di tegaskan persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen, yang ditarik berbanding lurus dengan jumlah penduduk.
Dan sekarang ketika Klien saudara Yusril ihza Mahendra mendapat persen yang jauh diatas pemenang Pilkada GUB Aceh, sudah membuat pernyataan yang berpotensi terjadi kegadungan di Aceh karena memainkan Logika Hukum Harapan Palsu.
Jika Saudara Yusril Ihza Mahendra Benar benar ingin menjadi Penegak Hukum, Justru harus mengevaluasi Kliennya secara Konperehnsif, misalnya keabsahan nama Kliennya, dan keabsahan Ijazahnya. Contoh, Muzakir Manaf itu nama Aslinya adalah Syahrial Bin Manaf, sedangkan Muzakir Manaf nama alias yang kerap digunakan dalam Konflik, dan Muzakir Manaf menggunakan nama itu tanpa penetapan pengadilan, ini justru penipuan terhadap negara secara sistematis, terstruktur dan masif. Dan bila perlu lakukan eksaminasi terkait keabsahan ijazah Muzakir Manaf, karena informasi Yang Bersangkuat dengan nama Syahrial Bin Manaf hanya sekolah sampai tingkat SMP.
Begitu juga dengan Pasangan Muzakir Manaf, TA Khalid pada saat mendaftar sebagai Anggota DPR RI pada pemilu 2014 Yang bersangkutan menyatakan tamatan SD dari Idi Aceh timur, sedangkan dalam pilgub 2017 di KIP Aceh yang bersangkutan berijazah SD Jangka Buya, dan TA Khalid juga harus di gagalkan dari Paslon, karena Yang Bersangkutan mempunya Piutang di Bank Aceh puluhan Milyar. Dan Undang Undang menyatakan Paslon Berhutang tidak bisa maju sebagai Calon.
Dan Hal ini luput dari perhatian Penyelenggara Pilkada di Aceh ( KIP ) kenapa? Karena hampir semua orang di Aceh mengetahui bahwa KIP juga diisi oleh kader kader Partai Aceh.
Jadi kami tegaskan kepada Saudara Yusril Silahkan Bela Klien Anda, tapi bukan menggunakan Logika Hukum menyalahkan yang benar, dan membenarkan Yang salah. Ingat kita ini negara hukum ( Reachstaat ) bukan negara kekuasaan ( Machstaat ).










