BUNAINDONESIA.CO.ID, ACEH SINGKIL – Pada hari Jumat (20/10) Keuchik/Kepala Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan, Daulat Kota Subulussalam berinisial S ditahan polisi di rumah tahanan Mapolres Aceh Singkil ( Asing).
Kepala Kepolisian Resort Aceh Singkil Ian Rizkian Milyardin,SIK. mengatakan penahanan Kades Jambi Baru (S) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Dan dari bukti bukti awal penyelidikan, Ijazah tersebut telah dinyatakan palsu dari Dinas Pendidikan Kota Subulussalam. Kemudian ditambah lagi keterangan Kepsek PKBM nomor ujian tidak sesuai dari data peserta didik yang mengikuti ujian. Dan dari pengakuan terduga S sendiri bahwa ia meminta pada oknum tertentu untuk memalsukan ijazah tersebut.
Masih menurut Kapolres Asing bahwa pihaknya berupaya untuk sesegera mungkin barang bukti dan berkas-berkas bisa dilimpahkan ke Kejari Singkil.Saat ini Surat Perintah Dimulai Penyidikan kasus ini sudah disampaikan kesana ujar Ian Rizkian Milyardin.
“Jika terbukti bersalah S terancam pasal 69 ayat 1 dan 2 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman tahanan maksimal diatas lima tahun”. ujar Kapolres.








