BUANAINDONESIA,CO,ID, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat melaksanakan Hukum Cambuk terhadap tiga terpidana, pelanggar Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2006, tentang penerapan Syari’at Islam. di halaman Mesjid Jamik Islamic Center Kota Lhokseumawe, Jum’at (08/09/17).
Prosesi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana yang dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Jum,at, di hadiri Kapolres Lhokseumawe, Kejaksaan tinggi Lhokseumawe, Kepala Pengadilan Syari,ah Kota Lhokseumawe, Muspida setempat, Ketua MPU, serta tokah Agama. Juga disaksikan puluhan ribu masyarakat.
Kasi Pidana Umum (PIDUM) kejaksaan Tinggi Kota Lhokseumawe Isnawati SH menyebutkan, kedua terpidana telah melanggar darimazinah dan melanggar pasal 33, Ayat 1, Qanun Nomor 6 Qanun tentang Jinayat, Muhajjir alias Bulek, bersama Mazidah Siregar alias Ema, dengan hukuman wudud cambuk sebanyak seratus kali.
Sementara itu Fakfrurrazi yang juga melanggar darimajinah terhadap anak, dan melanggar pasal 34, Qanun 6 tahun 2014, dengan hukuman wudud cambuk seratus kali, ditambah ukubah takjir sebanyak sepuluh kali, oleh karena Fakhrurrazi telah menjalani masa penahanan sebanyak 116 hari, maka mendapatkan pemotongan cambuk sebanyak tiga kali, sehingga dirinya hanya di hukum 107 cambuk.
Semenjak berlakunya Hukum Syari,at Islam di Aceh, mulai tahun 2006 lalu, diwilayah pemeritahan lhokseumawe baru pertamakali dilaksanakan exsekusi cambuk terhadap pelanggaran terhadap Qanun jinayat.
Amatan Media ini dilokasi, terlihat ribuan masyarakat rela berdesak-desakan di lokasi tempat exsekusi itu, bahkan mereka rela kepanasan akibat teriknya matahari untuk menyaksikan pelaksanaan Hukum Jinayat.








