BUANAACEH.COM, BLANGPIDIE – Keterlibatan Para Pegawai negeri sipil (PNS ) Aceh Barat Daya ( Abdya )dalam ikut mengkampenyekan salah satu kandidat calon kepala daerah sepertinya sudah tidak asing lagi kita dengar, Namun kali ini salah satu oknum PNS dari lingkup Pemerintah Setempat, terlihat menggunakan fasilitas negara dalam kampanye calon bupati dan wakil Bupati dari jalur perseorangan (INDEPENDEN). yang berlangsung dilapangan bola kaki desa pulau kayu,kecamatan Susoh,Rabu 1 Februari 2017 lalu.
Ketua Komisi A DPRK Abdya,Iskanda,sangat menyayangkan hal tersebut “seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika kita benar-benar menghargai peraturan perundang-undangan, serta sumpah jabatan, padahal dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hari ini kita pertanyakan, apakah Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin, benar-benar merealisasikan ucapannya untuk memecat setiap PNS yang terlibat politik”
Lanjutnya, ini Jelas menerangkan sangsi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat” katanya melalui Blackberry Massenger (BBM). Kamis 2 Februari 2017, malam.
Menururut,Terkait hal ini statement kepala pemerintah kabupaten telah mengeluarkan intruksi bagi PNS yang terlibat dalam politik praktis akan di pecat, kita mau lihat keberanian seorang bupati mengeluarkan statement itu, bek lage aneuk ye tubit tamong, (Jangan kayak hiu keluar Masuk ) aturan tolong di tegakkan, kita bukan seperti ikan Hiu, Saya ingin lihat keberanian dan ketegasan bupati dalam menjalankan Aturan.”Tegasnya.










