BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI ) telah menolak gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang dilayangkan pasangan Said Syamsul Bahari dan Nafis A. Manaf yang dalam hal ini sebagai pemohon. Pasca keputusan tolak gugatan yang dikeluarkan oleh MK dengan nomor 17/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017. 
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya telah merencanakan jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada periode 2017-2022 yaitu pasangan nomor urut 1 Akmal Ibrahim-Muslizar.KIP Abdya menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan bupati-wakil terpilih ini pada hari, Kamis 6 April 2017 dan direncanakan akan berlangsung di Aula gedung DPRK setempat.
Dalam rapat pleno penetapan pasangan bupati terpilih ini, KIP menjadwalkan akan mengundang seluruh intansi Pemkab Abdya, TNI/Polri, Kajari dan pasangan calon bupati-wakil lainya.
Plh ketua KIP Abdya Hasbi mengatakan, KIP Abdya telah menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2017-2022 pada, Kamis 6 April 2017.
Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan izin pinjam pakai gedung DPRK Abdya untuk rapat tersebut. “Sudah kita layangkan surat permohonan izin pinjam pakai gedung DPRK Abdya untuk rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada hari, Kamis 6 April 2017 ini,” kata Hasbi, Rabu ( 5/4/2017).








