LAKI; Minta Penegak Hukum Aceh Ambil Alih Kasus Mafia Tanah Asiong

10.003 dibaca

ACEH TAMIANG, Buanaindonesia.com- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh, meminta penegak hukum di Aceh dalam hal ini Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, untuk mengambil alih kasus lahan Asiong di kabupaten Aceh Tamiang, sebab kasus lahan kosong itu melibatkan penguasa di daerah setempat.

Ketua LAKI Provinsi Aceh, Muhammad Abubakar Jum’at (4/3) dalam rilis yang di kirimnya mengatakan

Kasus lahan Asiong kuat dugaan keterlibatan orang no 1 di daerah itu, mengingat sudah sekian lama kasus tersebut mencuat ke publik, namun belum ada titik terang siapa pelakunya, akibatnya negara telah di rugikan Milyaran rupiah.

“Kasus itu terus kita pantau dari awal, hingga saat ini masih mengambang di tingkat daerah, orang pertama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini, Bupati dan tim pembebasan lahan itu, saya nyakin penegak hukum Aceh Tamiang terkesan lamban dalam hal mengungkap siapa sebenarnya yang terlibat.” Katanya.

Lebih lanjut menambahkan, kalau menelisik dari awal di situ sudah muncul beberapa nama diantaranya, ada mantan kepala Dinas Disperindagkop Abdul Hadi, Asiong. Kemudian muncul nama Nurdin Dadeh, Noeraika yang diduga telah bersekongkol untuk memperkaya diri.

“Ini persekongkolan pemufakatan bagai lingkaran setan Eksekutif dan Legislatif kabupaten Aceh Tamiang, sehingga negara di rugikan Rp.2,5 Milyar dalam hal ganti rugi lahan Asiong, untuk lahan pasar tradisional di Kebun Tengah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, kabupaten Aceh Tamiang, Aceh” tukasnya.

 

Bagaimana Menurut Anda?