MAA Laksanakan Pelatihan Penguatan Lembaga Adat Di Aceh Jaya

13.449 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Lembaga MAA (Majelis Adat Aceh) Provinsi Aceh bekerjasama dengan MAA Kabupaten Aceh Jaya, menyelenggarakan pelatihan, penguatan lembaga adat. Khususnya, Tokoh Adat dalam pelaksanaan peradilan Adat untuk Aceh Jaya, di Hotel Pantai Barat, Calang, Rabu, 29 Maret 2017.

Dalam pelatihan tersebut hadir 30 peserta, sekretaris mukim dan gampong Se-Kabupaten Aceh Jaya, mengikuti  acara ini. Tema yang dibawa pada pelatihan ini ialah,

“alternative penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat”

Pelatihan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sifatnya dapat diselesaikan secara damai dan tidak perlu diperpanjang hingga ke meja hijau, ujar Badruzzaman Ismail S.H  M.Hum, kepada Buanaindonesia.

Jelas Badruzzaman mencontohkan, permasalahan yang dapat diselesaikan secara damai misalnya pencurian ringan  dan kasus-kasus ringan lainnya yang ancaman hukumannya ringan, “Kasus yang seperti itu Sebaiknya diselesaikan secara Hukum Adat untuk mencapai kesepakatan damai”, harapnya

Ditempat yang sama, Abdurrahman, SH, M. Hum, Ketua pelaksana kegiatan juga sebagai pelaksana acara, menyampaikan kepada media ini, dalama rangka mengisi ke- istimewaan Aceh dibidang adat, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang No. 40, Tahun 1999, perlu dilakukan berbagai upaya dalam melestarikan dan mengembangkan dan membangun adat-istiadat serta hukum adat di Provinsi Aceh.

Sejak dahulu dalam masyarakat aceh, dikenal dengan adanya lembaga yang menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat gampong dan mukim, kata Abdurrahman.

Perangkat pemerintah gampong/mukim, beserta lembaga adat, melalui fungsionaris adat membentuk semacam majelis hakim, guna menyelesaikan perkara-perkara yang dihadapi masyarakat.

Terang Abdurrahman, penyelesaian perkara secara damai, melalui peradilan adat. Inti dari peradilan ini adalah, menyelesaikan perkara dengan perdamaian peradilan. Adat ini berbeda dengan peradilan umum yang ada, papar ia, baik dari sudut filsafat, prosedur maupun administrasinya.

Lanjut dikatakan, realita yang ada, tidak semua perangkat pemerintah gampong/mukim memahami persoalan peradilan adat ini, “tidak semua memahami falsafah, proses maupun administrasi peradilan adat” imbuhnya.

Tantangan kedepan sambung ia, adalah bagaimana peradilan adat ini bisa efektif dilaksanakan, dan ini sangat penting, dalam rangka Otonomi Khusus, tegas Abdurrahman.

Dalam beberapa qanun dipaparkannya, misalnya qanun pemerintah gampong dan qanun pemerintah mukim, sudah dibuka peluang untuk efektifnya peradilan adat. Apalagi tambah Abdurrahman, dalam Undang-Undang No. 11, Tahun 2006, sudah memberi kewenangan lebih kepada Pemerintah Aceh.

Sekarang, lanjut ia, masalahnya adalah kesiapan dan kemampuan perangkat-perangkat gampong/mukim, menyambut dan merealisasikannya.

Tujuan dilaksanakan pelatihan ini, sambung Abdurrahman, untuk dapat mengaktualisasi peran lembaga adat dalam  menyelesaikan berbagai permasalahan atau sengketa dalam masyarakat, serta memperkuat kemampuan tokoh adat, pemangku lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa dalam masyarakat.

Jadi sebut ia, dengan adanya pelatihan ini, kita fokus dalam peradilan adat, dan yang paling penting adalah, bagaimana mereka  dapat me-dokumentasikan, me-adminstrasikan, tentang proses pelanggaran adat, dari awal hingga ahkir  sampai ada penyelesaiaan.

Ujar Abdurahman, bila ada satu permasalahan yang terjadi di gampong, mukim dan sekretaris sudah mempunyai kemampuan dalam membuat berita acara, tutupnya kepada media ini.

Sementara Bupati Aceh Jaya, melalui Pj Sekda H. Mustafa, S.Pd  M.A.P, mengatakan, diharapkan kedepan terbentuk kader  peradilan adat disetiap gampong dan mukim  untuk dapat  menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi digampong secara Adat yang bertujuan untuk kedamaian dalam gampong itu sendiri.

Bagaimana Menurut Anda?