BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Pantas untuk dikatakan, Kegiatan Fisik Pembangunan Rabat Beton yg bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2016 lalu di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Pagu anggarannya masih berada di alam ‘gaib’. Pasalnya, mulai dari Kepala Desa, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Pekerja dan masyarakat setempat, tidak ada yang mengetahui pasti jumlah pagu anggaran pembangunan rabat beton tersebut, bahkan papan nama proyek pun tidak ada di pasang di sekitar bangunan itu, padahal kegiatan sudah hampir selesai di kerjakan.
Akibatnya, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan kesulitan menjalankan haknya untuk memantau dan mengawasi pembangunan itu, alasannya masyarakat disana tidak mengetahui jumlah pagu anggaran dan voleme kegiatan fisik tersebut.
Kepala Desa Siompin, Genti Berutu, ketika dikonfirmasi menyebutkan, untuk kegiatan fisik di Desa nya, ia sudah lupa jenis kegiatan dan jumlah pagu anggaran, Geushik (Kepala Desa) juga mengarahkan untuk menemui TPK, karna seluruh kegiatan desa di tahun 2016 lalu, sudah dia serahkan kepada TPK.
“Biar lebih jelaslangsung saja ke TPK, saya sudah menyerahkan itu semuanya kepada TPK”. Ujarnya, Minggu 05 Februari 2017.
Di lokasi kegiatan, saat ditanyakan kepada salah seorang pekerja, Senin 6 Februari 2017, mereka mengatakan dalam proses pekerjaan ini mereka tidak mengetahui pagu anggaran kegiatan fisik yang sedang mereka kerjakan, mereka hanyalah mengetahui Spesifikasi kegiatan Panjang 104 meter, tebal 20 cm, dan lebar 3 meter.
“Yang kami cor pondasinya saja 20 cm, sedangkan lantai rata-rata 10 cm. Pagunya kami tidak mengetahui, karena papan proyeknya belum terpasang”. Pungkasnya.
Ditempat terpisah. Ketua TPK, Kamri Tinambunan, juga menuturkan. Bahwa ukuran Rabat Beton yang sedang dikerjakan itu sesuai dengan pernyataan tukang, dan dia juga tidak mengetahui pasti berapa anggarannya.
“Saya tidak tahu pasti anggarannya, berkisar sekitar Rp, 80 Juta-an. Papan proyeknya pun belum kami pasang, masih di kantor, karena papan proyeknya kemaren baru sampai”. Ujarya.
kata Kepala Desa, lanjut Kamri, TPK tidak berhak dengan Pembelanjaan/Penawaran barang dan jasa dalam penggunaan Dana Desa, TPK hanya berhak untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan fisik yang sedang berjalan. Ketua TPK menambahkan, pembangunan rabat beton tersebut dirinya hanya pihak ketiga (diborongkan).
“Kegiatan fisik Desa lazimnya diborongkan per-paket, kalau tidak sesuai RAB, tidak saya terima”. Tegas Kamri.
Selain Pagu anggaran masih berada di alam gaib, Pembangunan Rabat Beton ini juga diduga tidak sesuai Spek dan prinsip-prinsip swakelola. pasalnya sesuai dengan pernyataan pekerja, bahwa ketebalan cor rabat beton hanya sekitar 10 Cm, dan sesuai dengan yang dikatakan ketua TPK di pihak ke-3 kan (diborongkan).










