BUANAACEH.COM, BLANGPIDE – Panitia Pengawas Pemilihan ( Panwaslih ) Kabupaten Aceh Barat Daya ( Abdya ) akan menindak tegas pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Baik Calon Bupati maupun Calon Gubernur Aceh, yang tidak dipasang pada tempatnya.
Hal Itu disampaikan Ketua Panwaslih Abdya, Ismail,Selasa, ( 17/01/2017 ).Ia Juga menambahkan bahwa keputusan pengambilan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan APK ini telah disampaikan oleh PPK di setiap kecamatan pada tingkat kabupaten dan telah kami konfirmasi ke tingkat provinsi.
“Insyaallah Dalam waktu dekat ini kita akan segera menyurati para pasangan calon untuk memindahkan APK yang tidak sesuai dengan aturan, dan apa bila tidak di indahkan maka kita akan bekerja sama dengan Satpol PP serta pihak keamanan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, dan akan dijadikan sebagai Barang Bukti Pelanggaran Pasangan Calon tersebut.” Tuturnya
Selain Itu,Kata Ketua Panwaslih Abdya, bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan dan segera menyurati para pasangan Calon mengenai Alat peraga Kampanye.”Demikian Ungkapnya.










