Pembacaan Putusan DKPP, Ketua Panwaslih Aceh Jaya Diberhentikan secara tetap

14.686 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Pembacaan Putusan Perkara Kode Etik penyelenggara pemilihan kepala daerah dengan Nomor Perkara : 3/DKPP-PKE-VI/2017,  yang menjadi pengadu Safarudin, SH, juga merupakan Kuasa Hukum Hamdani, sedangkan yang menjadi Teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Jaya, serta Ketua dan Anggota Panwalih Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam Putusan Yang dibacakan oleh salah satu Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 1 Maret 2017,  dimana salah satu poin dalam putusan teradu 6 (enam) yaitu ketua Panwaslih terbukti telah melanggar Kode Etik dan diberhentikan secara tetap dari Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya.

Hamdani Pihak terkait sebagai pengadu mengikuti sidang melalui Video Confrence di Bawaslu Aceh kepada Awak media menyampaikan Sidang pembacaan Putusan tersebut khusus perkara Aceh Jaya di bacakan pada urutan ke empat, pasalnya pada hari yang sama ada lima putusan yang dibacakan oleh DKPP.

Lebih Lanjut Hamdani menyampaikan Pada saat pembukaan sidang Ketua Majelis sidang DKPP Prof. Jimly Assidiqie menyampaikan bahwa setiap putusan yang di putuskan oleh DKPP bersifat final dan mengikat jadi siapapun yang diputuskan bersalah harus bisa menerimanya.

Sebelum perkara tersebut sampai ke DKPP, hamdani yang juga merupakan Ketua YARA Aceh Jaya, telah melaporkan ke Panwaslih terkait administrasi salah satu Calon Wakil bupati yang terindikasi ijazah Palsu, tetapi karna tidaknya adanya respon dari Panwaslih akhirnya permasalahan tersebut bermuara di DKPP.

Adapun dasar pengaduan terhadap teradu, satu sampai dengan lima dari Komisioner KIP Aceh jaya, dengan penelitian persyaratan Bakal Calon Wakil Bupati Aceh Jaya, atas nama Yusri S berupa SKPI/STTB Hilang dari SDN 2 Krueng Sabee, Ijazah MTs Tarbiyah Islamiyah Darul Ulum Tanoh Mirah Peusangan Aceh Utara Tahun Ajaran 1981/1982, Ijazah MA Tarbiyah Islamiyah Darul Ulum Tanoh Mirah Peusangan Aceh Utara Tahun Ajaran 1984/1985.

Sedangkan alasan pengaduan terhadap Panwaslih Aceh Jaya yang menjadi  Teradu 6-10, disebabkan karena menolak laporan Pengadu yang disampaikan pada tanggal 16 November 2016, dengan alasan tidak melampirkan surat tugas dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), yang mana Hamdani selaku pengadu merupakan Ketua Yayasan advokasi Rakyat Aceh perwakilan Aceh Jaya.

Dalam putusan yang dibacakan DKPP memutuskan bahwa teradu 1-5 merupakan Anggota komisioner KIP Aceh jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik begitu juga untuk teradu 7-10 terbukti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dan untuk teradu 6 atas nama Muhadi selaku ketua Panwaslih Aceh Jaya, DKPP menyatakan terbukti melanggar kode etik yang mana berdasarkan bukti dan keterangan  saksi yang di ajukan oleh Hamdani selaku pengadu. Bahwa Muhadi, SE pernah menjadi Ketua KPPA kecamatan Jaya kabupaten Jaya pada tahun 2014 dan dari putusan yang di bacakan hari in (1/3) menetapkan Ketua Panwaslih Aceh Jaya diberhentikan secara tetap dan meminta kepada KIP untuk melaksanakan putusan tersebut berlaku sejak keputusan tersebut dibacakan.serta meminta kepada Bawaslu RI untuk mengawasi hasil putusan.

Bagaimana Menurut Anda?