Peneliti: Trend Setiap Pemilu, Pasal UUPA Dicabut Satu Persatu

9.763 dibaca
Peneliti: Trend Setiap Pemilu, Pasal UUPA Dicabut Satu Persatu
Peneliti sekaligus pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada

BUANAINDONESIA. CO. ID, BANDA ACEH — Peneliti sekaligus pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada menyikapi polemik pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), serta (4) UUPA dalam RUU Pemilu yang disahkan DPR Jumat Pekan lalu. Dimana dalam Pasal tersebut diatur mengenai komposisi keanggotan KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Menurutnya, setiap jelang pelaksanaan Pemilu di Indonesia pasti ada pasal yang dipangkas dalam UUPA yang juga mengatur tentang Pemilu di Aceh.

“Trend yang terjadi setiap jelang Pemilu di Aceh akan ada pasal-pasal yang dipangkas atau dicabut. Baik oleh Putusan MK maupun oleh Aturan yang berlaku secara nasional. Ketika Pilkada 2012 dipangkas pasal yang mengatur tentang syarat calon independen. Saat Pileg 2014, aturan 120 persen kouta caleg juga sempat menjadi polemik hampir dicabut, namun kemudian tidak jadi. Terakhir pada Pilkada 2017, giliran aturan yang mengatur pencalonan narapidana juga di-drop,” ujar Aryos pada wartawan Senin (24/07/17).

Menurut Aryos, karasteristik Aceh sebagai daerah khusus seharusnya juga dipahami dalam pelaksanaan Pemilu. “Jadi perspektif yang harus digunakan dalam melihat pelaksanaan Pemilu di Aceh, baik terhadap teknis penyelenggaraan maupun badan penyelenggaranya, adalah perspektif Pemilu Asimetris. Sehingga aturan-aturan yang ada dalam UUPA tidak harus lantas disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Tidak bisa diseragamkan. Aceh beda,” tegas Dosen Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala ini.

Adapun dari segi hukum, Aryos mengatakan bahwa memang dari segi ketentuan Hukum undang-undang yang baru bisa mencabut ketentuan undang-undang sebelumnya. “Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan. Bila mengacu secara formal memang bisa saja pasal-pasal dalam UUPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang undang yang baru. Hal ini karena posisi UUPA dan UU baru tersebut setara.

“Namun dalam perspektif desentralisasi asimetris, pencabutan UU tersebut selayaknya harus melalui prosedur konsultasi dan pertimbangan kepada Aceh. Karena pasal-pasal yang terdapat dalam UUPA secara umum merupakan bagian dari otonomi khusus yang dimiliki oleh Aceh, “ imbuh alumnus S2 Politik Universitas Gajah Mada ini.

Disisi lain, Aryos juga mengkritisi ketentuan dalam UUPA dimana diatur mengenai konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh dalam UUPA. “Dibagian penutup pada pasal 269 ayat (3) UUPA disebutkan dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh. Ketentuan dalam pasal ini debatabel. Karena ada juga pandangan yang menilai konsultasi dan pertimbangan DPRA dilakukan apabila pemerintah pusat hendak merubah UUPA secara keseluruhan. Kemudian pengertian PENCABUTAN PERATURAN perundang-undangan berbeda dengan pengertian PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN sehingga pencabutan peraturan perundang-undangan tidak merupakan bagian dari perubahan peraturan perundang-undangan. Logika hukum inilah yang digunakan oleh pemerintah pusat. Karena faktanya memang belum ada satupun pasal dalam UUPA yang dirubah oleh pemerintah pusat. Melainkan DICABUT,” ujarnya.

Oleh karena itu solusi hukum yang paling masuk akal, menurut Aryos adalah UUPA harus dipertimbangkan revisi dalam rangka mempertegas kekhususan dan kewenangan Aceh, “ termasuk Pasal 269 yang mengatur tentang keharusan mendapatkan konsultasi dan pertimbangan DPRA apabila ada perubahan dalam UUPA. Ketentuan ini harus dipertegas menjadi kewajiban konsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA apabila ada rencana merubah dan mencabut pasal-pasal dalam UUPA,” demikian Aryos.

Bagaimana Menurut Anda?