BUANAINDONESIA. CO. ID, BANDA ACEH – Keterlambatan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Banda Aceh yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2017 pukul 16.00 Wib, namun hingga saat ini Jumat, 7 Juli 2017 pkl 11.25 Wib, belum ada kejelasan membuat keresahan di kalangan orang tua calon siswa di sejumlah sekolah di Kota Banda Aceh.
Salah seorang wali murid, Cut Farah Nazla, mengaku resah sebab pengumuman belum juga diterbitkan sampai saat ini. ” Ya Khawatir, serta kecewa. sebab, sampai hari gini blm pengumuman. Tanpa ada penjelasan tentang kenapa bisa terjadi seperti ini” Ucap Cut Farah yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMP di Kota Banda Aceh, Jumat (7/7/17).
Cut Farah menuturkan, penundaan seperti saat ini baru pertama kali terjadi. ” Tahun sebelumnya tidak seperti ini, harusnya pihak sekolah memberikan penjelasan agar orang tua paham dan tidak khawatir” ujarnya.
Namun begitu, Cut Farah berharap penundaan pengumuman penerimaan siswa baru tersebut tidak berlangsung terlalu lama.
” Ya, diharapkan tidak sampai berlarut – berlarut dan lama pengumumannya” kata Cut Farah.
Keresahan yang sama juga dialami orang tua calon siswa di sekolah lainnya yang sudah 3 hari berturut – turut harus datang ke sekolah untuk melihat pengumuman penerimaan peserta didik baru.
“Mudah- mudahan aja semua lulus di SMP 3 karena udah bolak balik kayak gini, kalau yang dekat enak, kami yang jauh gimana” celetuk salah seorang ibu yang mendaftarkan anaknya di SMP 3 Kota Banda Aceh.
Sedangkan sejumlah wali murid lainnya tampak terus berdatangan dan berkerumun sambil saling berbincang antar sesama wali murid di perkarangan sekolah tersebut untuk memastikan nasib anak mereka di sekolah tersebut beberapa hari belakangan ini.
Sebelumnya, Kepala UPTD Tekkomdik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Nourchalis, SE, menjelaskan keterlambatan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Banda Aceh yang semula dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2017 pukul 16.00 Wib, namun hingga saat ini Kamis, 7 Juli 2017 pkl 11.30 Wib, masih tertunda untuk diumumkan.
Menurut Nourchalis, hal ini disebabkan masih belum terakomodirnya beberapa ketentuan Juknis PPDB Online Kota Banda Aceh yang menjadi parameter utama dalam proses skoring dan perankingan, kedalam sistem PPDB yang dibangun oleh Indonesia Bermutu (IB) di Jakarta selaku pihak pengembang aplikasi.
Baca: Pengumuman Peserta Didik Tertunda, ini Kata UPTD Tekkomdik Disdik & Kebudayaan Kota Banda Aceh.








