
BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani, melalui Pers Release yang di kirim ke Media ini Jum,at 14 April 2017, menyebutkan, dirinya telah menerima Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Aceh Barat terkait tindak pidana penipuan yang terjadi pada Febuari 2016 lalu, di kantor perwakilan Umroh dan Haji Plus PT. Azizi Kencana Wisata, Aceh Barat.
Hamdani menerangkan terkait laporan dari korban penipuan jamaah umroh bersama tim advokasi dari YARA ke Polres Aceh Barat di Meulaboh, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan ini, sebagai terlapor pimpinan PT. Azizi Kencana Wisata Perwakilan Meulaboh Hj. Cut Mega Putri.
Lanjut Hamdani bahwa jumlah dugaan korban calon jamaah umrah, sebanyak 164 orang. Setiap calon jamaah melakukan setoran pada rekening Hj. Cut Mega Putri, senilai Rp 16 sampai 22 juta perorang.
“Hj. Cut Mega Putri dilaporkan, karena tak kunjung memberangkatkan mereka ke tanah suci. Semula, para calon jamaah umrah itu mau diberangkatkan Mei 2016, namun batal kemudian November 2016 juga batal diberangkatkan, karena berbagai alasan mulai dari gangguan keamanan di Arab saudi ( ISIS ) sampai dengan alasan tidak keluar visa para calon jamaah umrah dimaksud, kata Hamdani.
Dan dari data serta keterangan yang kami terima ada 8 orang dari calon jamaah umrah, sambung Hamdani, sampai saat ini Pasport mereka masih tertahan oleh PT. Azizi Kencana Wisata.
Ditambahkan, dalam mengusut dugaan penipuan tersebut, memang hingga kini belum ada tersangka. namun, pihak Reskrim Polres Aceh Barat telah mengadakan gelar perkara, tetapi sebanyak 37 dari 164 calon jamaah umrah asal pantai barat Aceh meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Nagan Raya, telah membuat pengaduan resmi ke Polres Aceh Barat.
“Sampai saat ini Sudah 18 orang saksi dan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Aceh Barat dan pada, senin depan (17/4 ) polres Aceh barat akan memeriksa saksi dan korban untuk tahap kedua. Surat panggilan sudah kami terima. papar Hamdani
Polisi juga telah memanggil pihak terlapor yakni Cut Mega, pimpinan PT. Azizi Kencana Wisata Perwakilan Meulaboh, dan Cut Mega juga mengakui sudah menerima setoran umrah dari Kabupaten Meulaboh sebanyak 140 calon jamaah Umrah. Lalu, perkiraan dugaan kerugian yang dialami para calon jamaah umrah PT. Azizi Kencana Wisata Perwakilan Meulaboh, senilai Rp 3 miliar Sementara kantor PT. Azizi Kencana Wisata di Jalan Manek Roo, Meulaboh, sudah tutup dan tidak memiliki izin lagi.







