Pria Paruh Baya ini di Cambuki 19 Kali di Halaman Terminal

17.185 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melaksanakan Eksekusi Uqubat cambuk, terhadap MN (56) wiraswasta, warga Jalan Syeh Abdurauf, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, di halaman terminal terpadu Kota Subulussalam Jum’at (02/03/18).

Mn di hukuman cambuk sebanyak 19 kali. karna, telah melanggar, Pasal 20 Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum zinayat (maisir/perjudian jenis togel).

Hadir dalam acara ini, Asisten I Sekdako Subulussalam. Asisten II Sekdako Subulussalam. Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam. Kadis Syariat Islam Kota Subulussalam. Kasat Pol PP Kota Subulussalam. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Danramil 05/Simpang Kiri dan Masyarakat.

Asisten I Sekdako Subulussalam, M. Yakub menyampaikan, pelaksanaan hukuman cambuk itu merupakan tindak lanjutan dari semua proses yang sudah dijalankan. “Diharapkan kedepannya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan kesalahan seperti ini”.kata Yakub.

Apabila ada masyarakat yang masih melakukan tindakan perjudian, sambung Yakub, diharapkan dapat segera berhenti.dan apabila para ibu-ibu mengetahui adanya perjudian, diharapkan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum. Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang kembali, “Dengan adanya laporan – laporan nantinya dapat diambil tindakan demi untuk keamanan wilayah kita bersama”. tegas M. Yakub.

Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam, Ustad H. Mansyur, mengatakan, kegiatan itu merupakan hukuman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, “Pedoman kita tidak jauh dari dalam Al – Quran yang sesuai dengan ajaran agama islam dan dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Provinsi Aceh”. ujar Mansyur.

Lebih lanjut Mansyur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung syariat islam. “sehingga kegiatan-kegiatan yang menyalahi aturan-aturan tidak terjadi lagi di Kota Subulussalam ini”. pungkas Ustad Mansyur.

Bagaimana Menurut Anda?