BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Sidang sengketa tranparansi publik, terhadap penggugat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan BAPEDAL Aceh sebagai tergugat, terkait dengan permohonan Yara Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Bapedal, terhadap beroperasinya PT METCO di Aceh Timur, yang saat ini sedang melakukan persiapan pertambangan Minyak di Blok A, Kecamatan Alue Imirah, Kabupaten Aceh Timur, Rabu 7 Desember 2016.
Sebelumnya Yara telah melayangkan surat kepada Pusat Pelayanan Informasi Aceh (PPID) Aceh, setelah Waktu yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang tentang Informasi Publik berakhir, YARA juga sudah pernah mengajukan surat keberatan, namun Permohonan AMDAL, dari Bapedal tidak menuai hasil, hingga yara mengajukan surat sengketa kepada Komisi Informasi Aceh (KIA)
Sindang sengketa yang di pimpin ketua Majelis, serta dua majelis anggota, juga penggugat dari Yara, serta dari pihak tergugat Bapedal Aceh, dan juga kuasa Hukum dari ke dua pihak, sidang tersebut dilaksanakan di kantor KIA Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Agenda Sidang hari ini adalah, pemerisaan saksi yang di hadirkan oleh Penggugat, dua saksi yang di hadirkan Yara adalah warga yang berdomisili di kawasan tambang dan juga terlibat langsung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satu lembaga pemantau di Aceh Timur.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing-masing, Muhammad Nuraqi angota sekaligus pengurus Lembaga Konsosium Aceh, dan Ridwan Salam yang juga pengurus LSM Peuna Aceh.










