BANDA ACEH, BuanaIndonesia.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Selasa 30 Agustus 2016 mengajukan Judicial Riview (JR) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera Bulan Bintang dan Lambang Aceh ke Mahkamah Konsitusi (MK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Direktur YARA Safaruddin SH menyebutkan, sejak disahkan pada tahun 2013 lalu, Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh memang menuai kontroversi di bumi serambi Mekkah. Menurutnya lambang Bulan bintang pada Bendera Aceh, banyak kalangan yang mendukung, tapi tak sedikit juga yang menolaknya, hal inilah yang dikhawatirkan oleh YARA, sebab penolakan tersebut sering dilakukan lewat serangkaian aksi turun ke jalan, dan dikhawatirkan menjadi pemicu konflik antar masyarakat Aceh.
“Kami meminta pada MK agar merubah materi desain Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh,” ujar Safaruddin.
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.
Menurut Safaruddin, Qanun Aceh tersebut dianggap tak sejalan dengan keinginan seluruh rakyat Aceh, bahkan di tingkat pusat juga diketahui qanun ini belum mendapat persetujuan karena sering dianggap masih bernuansa Separatis di Aceh.








