Terkait Pencoretan Paslon Bupati Abdya, Said Samsul Laporkan KIP Aceh Ke DKPP

12.610 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Said Syamsul melaporkan KIP Aceh ke DKPP terkait dengan pencoretan dirinya dari pasangan calon Bupati/wakil Bupati Aceh Barat Daya, periode 2017-2022, pada 21 Januari 2017 lalu.

“Selain itu,  said samsul yang di wakili kuasa hukumnya,  Safaruddin SH, juga melaporkan tentang tes kesehatan seluruh pasangan calon di Aceh yang dilaksanakan di RSUZA yang cacat yuridis.

Said Syamsul merasa sangat di rugikan akibat pencoretan tersebut, karena sebelumnya telah di tetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 4 oleh KIP Aceh Barat Daya, dan telah mengikuti seluruh proses administrasi pencalonan, kampanye maupun debat kandidat, Sebutnya dalam Release Pers yang dikirim ke Media ini.

Pencoretan said syamsul dan M Nafis 24 hari menjelang hari pemilihan oleh KIP Aceh, kami menilai ini merupakan tindakan yang tidak profesional dan menyalahi kode etik, dimana asas keadilan dan kepastian hukum harus diutamakan dalam proses penyelenggaraan pilkada.

Pencoretan ini telah merugikan kami baik sacara materil maupun inmateril, untuk itu kami melaporkan tindakan KIP Aceh yang telah merugikan kami, Said Syamsul melaporkan KIP Aceh ke DKPP terkait dengan pencoretan dirinya dari pasangan calon Bupati/wakil Bupati Aceh Barat Daya pada 21 Januari 2017 lalu.

Laporan pada DKPP di terima oleh Rahma, Selasa 7 Maret 2017, dengan registrasi pengaduan nomor 81/VI-P/L.DKPP/2017.

Bagaimana Menurut Anda?