BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Media sosial merupaka sumber informasi masyarakat yang kerap di gunakan oleh manusia di Dunia saat ini, namun terkadang banyak pengguna medsos menyalah gunakan penggunaannya, walau terkadang mereka harus berurusah dengan hukum, seperti yang terjadi terhadap kordinator GeRAK Aceh, ASKHALANI, Shi, yang di Posostingan di Grup Abdulah Saleh Forum tertanggal 21 Maret 2017 pada jam 18.00 WIB, oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Postingan di akun tersebut dengan dalih, Askhalani bersama Akhiruddin Mahjuddin Tim Sukses Zaini Abdullah, yang sedang bekerja meraup keuntungan di akhir masa kerja Zaini Abdullah, yang saat ini masih menjabat sebagai Gubenur Aceh, dan selama menjadi tim sukses Akhiruddin merasa manis lalu melibatkan anak buahnya Askhalani di GeRAK untuk mwnyerang DPRA untuk bela-bela.
Dalam Posingan juga di cantumkan yang Bahwa penyampaian“Beubrang cit sigam nyoe” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Berang-berang Juga silelaki ini”. Berang-berang itu adalah binatang mamalia semi-akuatik pemakan ikan, berbentuk mirip musang, memiliki tungkai yang relatif lebih pendek, dengan cakar yang berselaput.
Tidak terima dengan postingan tersebut, Melalui kuasa Hukumnya Safaruddin, SH, Direktu Yayasan Advokasi Rakyat ACEH (YARA) kamis 23 Maret 2017, melayangkan somasi ke pemilik Grup Facebook Tuan Abdullah Saleh, SH, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan perwakilan Rayat Aceh (DPRA), dan berikut isi surat somasinya:
Perihal : Peringatan (SOMASI)
Kepada Yth,
Tuan Abdullah Saleh, SH
di
Tempat
Dengan Hormat
Kami mewakili kepentingan dari ASKHALANI, SHi Umur 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan, Koordinator GeRAK Aceh, bertempat tinggal di Jl Residen Danu Broto Lr Sagoe Blang, Gampong Lamlagang Kota Banda Aceh dengan ini menyampaikan keberatan dan peringatan keras terhadap saudara atas Postingan Status Facebook di Grup Abdulah Saleh Forum tertanggal 21 Maret 2017 pada jam 18.00 WIB, dengan alasan:
- Bahwa postingan status facebook sdr yang ditampilkan dengan materi “Gerak Aceh Askhalani bersama Akhiruddin Mahjuddin tim sukses Zaini Abdullah yang sedang bekerja meraup keuntungan diakhir masa kerja Zaini Abdullah. Selama menjadi tim sukses Akhiruddin merasa manis lalu melibatkan anak buahnya Askhalani di GeRAK untuk menyerang DPRA untuk bela2. Beubrang Cit Sigam nyoe” beserta dengan foto atas nama sdr Askhalani, dimana materi postingan yang disampaikan secara luas dan dibagikan oleh pihak lain dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, dan akibat dari postingan ini dapat disimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hak klien kami merasa direndahkan harkat dan martabatnya, serta adanya unsur kesengajaan yang disengaja untuk membandingkan klien kami dengan makhluk dan/atau binatang tertentu (Beubrang cit sigam nyoe)
- Bahwa penyampaian“Beubrang cit sigam nyoe” yang dalam bahasa Indonesia berarti “Berang-berang Juga silelaki ini”. Berang-berang itu adalah binatang mamalia semi-akuatik pemakan ikan, berbentuk mirip musang, memiliki tungkai yang relatif lebih pendek, dengan cakar yang berselaput. Dikalangan masyarakat lokal Aceh menyatakan bahwa hewan ini sangat menjijikkan karena tidak memiliki anus, serta makan dan buang air lewat mulutnya (dimuntahkan). Postingan dengan mengatakan (Beubrang cit sigam nyoe) telah menyamakan klien kami seperti hewan berang-berang, inilah yang membuat klien kami merasa dihina dan nama baiknya dicemarkan.
- Bahwa berdasarkan postingan status facebook sdr, menurut kami sudah cukup terpenuhinya adanya unsur tindak pidana dan aspek melawan hukum terkait Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan unsur penghinaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
- Bahwa dalam UU ITE, pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1), yang masing-masing dikutip sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 45 ayat (1):
”Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
- Bahwa, dalam kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang unsur dan materi penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP, yang dikutip sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
- Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatas, pencemaran nama baik dengan cara menayangkan postingan melalui sarana media sosial Facebook telah terpenuhinya unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga termasuk perbuatan pidana, dan/atau sebagaimana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang dapat dibuktikan unsur-unsur dan materi penghinaan.
- Bahwa, berdasarkan fakta-fakta diatas, kami atas nama kuasa hukum Askhalani, SHI dengan ini meminta saudara untuk dapat mencabut isi postingan facebook tersebut sebagaimana bukti-bukti yang kami miliki, serta kami mendesak saudara Abdullah Saleh wajib untuk melakukan upaya permintaan maaf secara langsung dan melalui sarana media komunikasi lain baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut dibeberapa media terbitan dalam Provinsi Aceh, dan/atau melalui facebook tempat sdr memposting status tersebut.
Demikian Somasi ini kami sampaikan, dan kami menunggu tanggapan dari sdr Abdullah Saleh paling lama 4 hari kerja sejak tanggal surat ini dikirimkan, jika somasi ini di abaikan maka kami akan menempuh jalur hukum.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
SAFARUDDIN, SH










