BUANAINDONESIA.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK setempat hanya tinggal ditandatangani. Dalam Perwali tersebut sudah dipastikan berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe akan melonjak drastis.
Khususnya dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), dulunya diterima dua kali dalam sebulan, kini akan menjadi lima kali, sehingga jumlah total yang segera diterima perbulan mencapai Rp 10,5 juta. Ini belum lagi dengan tunjangan transportasi yang per bulannya mencapai Rp 8 juta, padahal sebelumnya tidak ada.
Untuk diketahui, pada awal tahun lalu pemerintah mengeluarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana dalam PP tersebut, berbagai tunjangan bagi dewan meningkat.
Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, Taslim A Rani, Minggu (29/10), menyebutkan, pembahasan peraturan tersebut untuk dijadikan rancangan qanun (raqan) sudah selesai di tingkat dewan sekitar satu bulan lalu. Pihaknya pun sudah menyerahkan ke eksekutif untuk dijadikan Perwali.
Sedangkan dalam raqan yang telah disahkan pihaknya, terang Taslim, untuk tunjangan TKI masuk dalam kategori sedang, yakni satu bulan bisa mendapatkan dana TKI sebanyak lima kali. Rinciannya, jatah
sekali dana TKI adalah Rp 2,1 juta. Sebelumnya, dana TKI hanya dua kali dalam sebulan, yakni Rp 4,2 juta. Jadi dengan menjadi lima kali, berarti satu bulan setiap pimpinan dan anggota akan mendapatkan Rp 10,5 juta.
Selain itu, dalam raqan tersebut, setiap anggota dewan juga berhak mendapatkan tunjangan transportasi Rp 8 juta, sedangkan sebelumnya tidak ada. “Namun mobil dinas dengan status pinjam yang ada sama kami sekarang ini harus dikembalikan. Tapi sekarang belum dikembalikan, karena tunjangan tersebut belum kami terima. Sedangkan tunjangan transportasi ini khusus buat anggota saja. Karena untuk pimpinan nantinya tetap mendapatkan mobil dinas” tandasnya.
Selain itu, ada beberapa item kecil lainnya yang ikut bertambah, seperti baju sipil lengkap yang dulunya lima tahun satu stel, kini menjadi dua kali. Ditambah juga baju adat setahun satu stel, yang dulunya tidak ada.
Dijelaskan juga, jika disesuaikan dengan aturan, PP tersebut semestinya sudah harus diberlakukan per 1 September 2017. Namun sampai sekarang pihaknya belum menerima tambahan tunjangan tersebut, karena harus menunggu pembahasan APBK Perubahan. “Tapi saat mulai dibayarkan nanti, hitungannya tetap dimulai per 1 September, sesuai aturan. Artinya, tunjangan kami akan dirapel nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Lhokseumawe, Maksalmina menyatakan, proses konsultasi Pemkab dengan pihak provinsi tentang PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sudah tuntas. Bahkan draf Perwal liun sudah selesai disusun. “Kini hanya tinggaliditeken bapak Wali Kota saja. Sedangkan untukTKI sudah pasti kategori sedang, yakni lima kali dalam sebulan,” demikian Maksalmina.








