Walikota Subulussalam & Kajari Asing Tanda Tangani Nota Kesepahaman

13.217 dibaca
Walikota Subulussalam & Kajari Asing Tanda Tangani Nota Kesepahaman

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil (Kejari Asing) gelar sosialisasi dana desa dan peranan TP4D bagi kepala kampung dan perangkatnya sekota Subulussalam dan Aceh Singkil(Asing). Acara dilaksanakan di gedung serbaguna pendopo Walikota Subulussalam, kamis(24/08/17).

Acara dibuka langsung oleh Walikota Subulussalam H Merah Sakti SH. Dihadiri Kajari Asing Irwansyah SH MH, Kepala DPM Kota Subulussalam Irsal Idries, Mukim, Keuchik, Ketua BPK dan perangkat kampung se Kota Subulussalam dan Asing serta seluruh unsur Muspida Plus Kota Subulussalam.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 152 tahun 2015, sebagai bentuk implementasi Perppu no 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. TP4 terdiri dari TP4 Pusat yaitu Kejaksaan Agung dan TP4 Daerah yakni Kejati, Kejari dan Cabjari.

Kajari Asing Irwansyah SH MH menyampaikan, penegakan hukum yang baik dimulai dari pencegahan secara dini seperti kegiatan sosialisasi hari ini. “Tujuan dibentuknya TP4 untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan”, Katanya.

Sementara itu H Merah Sakti SH dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum. Dengan tujuan, agar Bertanggung jawaban dalam penggunaan dana desa di kota Subulussalam. “Berkali-kali kami sampaikan kepada Calon Kepala desa yg ikut Pilkades, jangan coba coba biaya politik anda itu diambil dari dana desa setelah anda di lantik”.katanya.

Dikatakannya, Dana desa merupakan swakelola, maka kepada seluruh kepala desa wajib memberdayakan warga masyarakat. Persoalan muncul ketika seorang kades egois yg hanya melibatkan keluarga dan orang yang dekat dengannya saja.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemko Subulussalam dan Kejari Asing yang ditanda tangani Walikota Subulussalam H Merah Sakti SH dan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari Asing) Irwansyah SH MH.

Bagaimana Menurut Anda?