Warga Di Aceh Jaya, Menyesalkan Banyaknya Atribut Kampanye Dipaku di Pohon – Pohon

19.706 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH JAYA – Atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2019 banyak terpaku di batang pohon pinggir jalan Banda Aceh – Meulaboh dan Kota Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (16/11/2018)

Pantauan buanaindonesia, di beberapa ruas jalan dalam Kabupaten Aceh Jaya, alat peraga kampanye itu dipaku di pohon – pohon yang berada dipinggir jalan. Sejumlah warga menyesalkan alat peraga kampanye calon wakil rakyat yang dipaku di pohon pinggir jalan. “Disisi lain pemasangan alat peraga kampaye di pohon pinggir jala membuktikan para calon anggota dewan tidak peduli lingkungan”, tandas Junaidi 40 tahun.

“Pemaku alat peraga kampanye di pohon pinggir jalan itu, memang bukan calon yang bersangkutan, tetapi bisa tim sukses, atau suruhannya. Namun, secara keseluruhan yang bertanggung jawab adalah calon yang bersangkutan”. jelasnya kepada buanaindonesia.co.id.

Sementara, Ketua BAWASLU Aceh Jaya, melalui Zahara, Kordinator Penindak Pelanggaran Pemilu, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengambilan gambar, untuk dilakukan verifikasi mana yang bukan pelanggaran dan mana yang pelanggaran.

“Hal itu kita lakukan bersama Panwascam dan PPG di setiap kecamatan dan gampong. Sejauh ini, kita sudah pernah melakukan penertiban. Kami dalam upaya yang kami lakukan sesuai dengan per – bawaslu 28, hanya diarahkan merekomendasikan kepada Pol – PP untuk penertiban”, jelasnya.

Tetapi memang sejauh ini, sambung Zahara, rekomendasi belum kita lakukan, karena kita masih melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada partai politik dan sosialisasi. Barangkali aturan yang memang harusnya disampaikan, belum disampaikan kepada partai politik, imbuh dia.

Jadi, berdasarkan hasil rapat yang kita lakukan hari ini, (Jumat) kita akan mengundang partai politik, untuk ditertibkan sendiri, berdasarkan laporan – laporan yang telah disampaikan PPG kami, dan akan kami berikan batas waktu, bila hal itu tidak digubris juga, maka kita akan merekomendasikan untuk membersihkannya, tandas Zahara.

Menurut dia, untuk pelanggaran APK sendiri, khususnya di Aceh Jaya, tidak seberapa dibandingkan daerah lain, katanya. Cuma yang kita sayangkan, masih saja ada caleg yang memasang APK di pohon. Inikan melanggar estetika, dan lingkungan hidup. Memang secara tegas belum ada aturan yang melarang.

Dari Pemkab, lebih lanjut dikatakan, seharusnya juga ada qanun, yang mengatur tidak dibolehkan memaku di pohon – pohon, qanun itu khusus dibuatkan untuk penghijauan. Pemakuan APK dipohon – pohon, sebenarnya itu bisa mengacu kepada undang – undang tentang lingkungan hidup, pohon itukan termasuk mahluk hidup juga.
Zahara berpesan, kepada para peserta pemilu untuk lebih tertib dalam berkampanye. Mereka kan ingin dipilih, perlihatkan etika yang baik, kepada masyarakat, harapnya.

Terpisah, Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB, kepada buanaindonesia, secara aturan, APK itu tanggung jawab Panwas. Kalau diminta backup, itu bisa melalui Satpol PP, pungkas Irfan.

Menurut Irfan TB, membuat qanun seperti yang dikatakan mereka, bukan bahan sebentar, langsung jadi. Harus melalui proleg. Qanun itu tidak siap satu atau dua bulan untuk menyusun qanun. Proses penyusunan dilakukan oleh tim penyusun, dibahas dengan Dewan, dan di verifikasi ke provinsi, lalu dibahas kembali ke dalam Paripurna di Dewan, disusun dan harus dimasukkan dalam proleg 2019. Sedangkan sekarang, tahapan pemilu sudah dimulai, papar Bupati Teuku Irfan.

Teuku Irfan menambahkan, dihimbau kepada peserta pemilu, agar mematuhi PKPU, tentang alat peraga. Kepada Bawaslu, agar tegas dalam hal ini. Dan Pemda siap untuk siap memback up Bawaslu untuk membantu penertiban APK, demikian Bupati Aceh Jaya

Bagaimana Menurut Anda?