BUANAACEH.COM, ACEH JAYA – Putusan amar panwaslih Aceh Jaya memvoniskan bahwa keputusan KIP Aceh Jaya yang membatalkan laju calon kandidat bupati dari jalur independen Nasri Saputra/Effendi pada tanggal 24-20-2016 dinyatakan sah. Setelah mempelajari dan menimbang bunyi pasal 67 ayat 2 huruf E UUPA 2012 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota minimal berumur 30 tahun.
Sidang yang dipimpin Muhadi,SE dengan anggota A.Hamid,SH, Mahlal,STP , Udenesta, ST dan Muktar,ST berjalan aman dan terkendali. Kedua pihak duduk sopan, pemohon dan termohon mendengar pertimbangan panwaslih yang dibacakan pak A.Hamid,SH yang merujuk pada dasar dasar bukti, baik dari pemohon maupun termohon yang setebal dua halaman sebelum keptusan (vonis) dibacakan ketua sidang.
Akhirnya saat yang dinanti- nantikan oleh kedua pihak, dengan hati yang deg-degan, baik Nasri Saputra dan Helmi Syahrijal dari KIP juga para penonton sidang terbuka. Saat- saat yang menegangkan inipun berjalan aman. Tidak ada tangisan atau histerisan ketika pak Muhadi, SE membaca keputusannya,”Bahwa keputusan KIP Aceh Jaya dalam memutuskan tentang pengguguran calon bupati Nasri Saputra/Effendi pada tangal 24 – 11 – 2016 sebagai calon bupati/wakil bupati adalah sah. Keputusan ini final dan mengikat.” kemudian Muhadi,SE mengetuk palu vonis, Minggu 5 November 2016.
Di saat BUANAACEH.COM, melakukan komfirmasi pada calon kandidat Bupati- Wakil Bupati Aceh Jaya yang gagal maju, Nasri Saputra/Effendi tidak bisa menerima keputusan ini dan akan melanjutkan gugatannya ke PTUN di Medan. Bagaimanapun juga ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya akan menuntut KIP Aceh Jaya ke jalur hukum, karena KIP dan Panwaslih telah mengganjal jalannya menuju calon pilkada.
Saya hanya mau mencari keadilan hukum, sebagai warga negara yang sah saya tetap mendapat hak yang sama dimata hukum. Saya tidak mau didiskriminasikan, ungkap Nasri.
Sementara KIP Aceh Jaya ketika ditanyai bagaimana seandainya Nasri Saputra akan menggugatnya ke PTUN Medan? ” Kita ikuti saja. Jika kita memang dipanggil, yah….kita ikuti aja. Kita tetap berpedoman pada undang- undang KPU yang tentu semuanya bermuara pada UUPA.” begitu jawab Helmi Syahrijal,SE.
Muhadi,SE yang diwawancarai terkait penggugatan pihak Nasri Saputra ke PTUN Medan mengatakan, ” Keputusan Panwaslih ini sifatnya Final dan Mengikat. Tapi kalau mau dituntut tentang material, ya silahkan. Itu hak mereka dan urusannya bukan dengan panwaslih, tapi dengan KIP Aceh Jaya.” demikian kata Muhadi,SE sambil bergegas menuju ruang kerjanya.










