BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Sejumlah korban dugaan penggelapan buku rekening bank oleh Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, didampingi pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), melaporkan Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe ke Polda Aceh, Senin 17 April 2017.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Aceh dengan Nomor : SKTBL/49/IV/2017/SPKT.
Para korban melaporkan Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, pasalnya BNI Syariah belum juga menyerahkan buku rekening bank, dan mencairkan sejumlah dana ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan waduk Krueng Keureuto, Paya Bakong, Aceh Utara.
, dengan nilai sekitar Rp. 8 milyar lebih bagi, untuk 62 orang pemilik lahan.
Padahal, para korban tersebut mengaku sudah membuat buku rekening di Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe sejak november 2015.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian karena hingga kini tidak dapat menerima dana ganti rugi lahan milik mereka.
Baca : YARA Somasi BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, Ini Pejelasannya.
Kuasa hukum para korban, dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Zubir, SH, melalui Pers Release yang di kirim ke Media ini menyebutkan, pihaknya sudah pernah menemui pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, secara langsung untuk menanyakan perihal ditahannya buku rekening nasabah tersebut, dan juga menyurati bahkan pernah mengirimkan surat mensomasi untuk Bank BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, namun pihaknya tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
” Buku rekening itu hak nasabah, kenapa tidak diberikan, kita sudah melakukan bermacam upaya, bahkan sudah pernah kita sudah pernah melayangkan somasi, tapi tidak ada tanggapan, makanya kita lapor ke Polda Aceh,” kata Zubir kepada Media, di ruang Ditreskrimsus Polda Aceh.
Zubir berharap, pihak kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut, agar para korban mendapatkan hak mereka.
Sebagaimana diketahui, proses ganti rugi lahan untuk pembangunan waduk Krueng Keureuto, yang merupakan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) terkendala akibat banyaknya permasalahan yang hingga kini belum ada kejelasan.
Menurut informasi , Bupati Aceh Utara, sudah menyurati pihak PT. Satya Agung untuk pemindahanbukuan dana ke rekening masing-masing penggarap.
Sementara itu, pihak PT. Satya Agung juga sudah menyurati Pimpinan BNI Syariah Cabang Lhokseumawe, dalan hal instruksi pemindahbukuan dana.
Namun, hingga saat ini pihak bank belum juga memberikan buku rekening tersebut untuk pencairan dana ganti rugi lahan.sebesar Rp 8,8 Milyar.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh, Abdul Karim mengatakan, kendati Pemerintah Aceh telah menyalurkan dana pembebasan tanah proyek bendungan Krueng Keureto, Aceh Utara, kepada PT Satya Agung untuk disalurkan kembali kepada 62 orang penggarap tanah. Tapi dana itu sampai kini masih diblokir di masing-masing rekening calon penerimanya.
“Pemblokiran itu dilakukan pihak BNI Syariah Cabang Lhokseumawe atas permintaan lisan Pemkab Aceh Utara dengan alasan masih ada persyaratan administrasi pembayaran tanah garapan kepada penggarapnya belum lengkap,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Rabu (16/11), seusai rapat pembahasan lanjutan penyelesaian masalah pembebasan tanah antara Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Aceh Utara di Pendapa Gubernur Aceh.
Dari hasil verifikasi terhadap daftar nama masyarakat yang mengaku penggarap tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung, ungkap Abdul Karim, terdapat tiga nama orang yang sama, dari 62 nama yang diajukan. Berikutnya, terdapat delapan orang memiliki dua persil tanah, dari 67 persil bidang tanah yang diajukan.
Kemudian, masih ada masyarakat yang menyatakan luas tanah yang tercantum dalam daftar yang diukur BPN masih kurang. Ada juga masyarakat yang mengaku penggarap, tapi tak memiliki dokumen bukti kepemilikan/alas hak sebagai pihak yang menguasai tanah. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah itu merupakan areal HGU PT Setya Agung.
Ada juga masyarakat yang mengaku, penggarapan tanah diperoleh dengan cara pembukaan tanah, warisan, dan pembelian. Masih ada 13 orang masyarakat yang mengaku sebagai penggarap, namun tidak masuk dalam daftar calon penerima pembayaran tanah garapan.










