Istri Mantan Gubernur Aceh Dituding Melawan Hukum

24.441 dibaca

BUANAACEH.COM, Banda Aceh – Direktur RS Fakinah, dr H M Saleh Suratno melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH, kamis, 13 Oktober 2016 melayangkan somasi kepada Drs. Hj Siti Maryam Ibrahim selaku ketua dewan pembina Yayasan Teungku Fakinah agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memerintahkan agar Hj Siti Maryam membayar kerugian materiil sebesar Rp. 141.750.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada dr. H. M. Saleh.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2502 K/Pdt/2014 tanggal 29 Januari 2013 yang berbunyi: Menolak eksepsi Tergugat (Dra. Hj. Siti Maryam Ibrahim ) untuk seluruhnya, mengabulkan gugatan Pengugat (dr H M. Saleh Suratno)  sebagian menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

Adapun Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor 22/YTF/KEP/IV/2011 tentang Pemberhentian dengan hormat Penggugat selaku Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah Banda Aceh dan Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor 23/YTF/KEP/IV/2011 tentang Pemberhentian dengan hormat Penggugat selaku Direktur Akademi Keperawatan (AKPER) Teungku Fakinah Banda Aceh,Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya, Menyatakan sah Penggugat sebagai Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah (RSTF) dan Direktur Akademi Perawat Teungku Fakinah (APTF).

Menghukum Tergugat untuk mengembalikan penguasaan atau kepengurusan RSTF dan APTF kepada Penggugat serta tidak melakukan gangguan-gangguan yang dapat merugikan oprasional RSTF dan APTF, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 141.750.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhadap  Rumah sakit dan Akper telah dilaksanakan eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 11 Oktober 2016 dan saat ini kedua objek tersebut telah di kuasai oleh dr H M saleh Suratno

” Tetapi dalam pembayaran ganti rugi kita belum terima, untuk itu kita somasi Hj Dra Siti Maryam Ibrahim yang istri mantan gubernur Aceh Ibrahim Hasan, agar segera membayar uang tersebut dalam dua minggu ini, jika tidak maka akan kita tempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, ” Kata

Bagaimana Menurut Anda?