LGI Sumsel Laporkan Dugaan Penyimpangan Program Umroh Gratis Banyuasin ke Kejati Sumsel

8.058 dibaca

BERITA62.ID PALEMBANG- Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program umroh gratis yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin. Laporan itu diserahkan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sabtu (19/10/25).

Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, SH., C.MSP, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD Banyuasin yang dinilai tidak transparan.

“Kami menemukan bahwa program umroh gratis ini diduga kuat tidak transparan dan tidak sesuai mekanisme. Penunjukan peserta tidak melalui seleksi terbuka, tetapi ditentukan langsung melalui jatah pokir,” ujar Anshor usai menyerahkan laporan.

Soroti Pelanggaran Perbup 02/2019.
LGI Sumsel menilai terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut, terutama karena Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019 tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin diwajibkan berkoordinasi dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Banyuasin untuk melakukan verifikasi dan seleksi calon peserta umroh.

Namun, menurut temuan LGI, IPHI Banyuasin saat ini vakum atau tidak memiliki kepengurusan resmi.

“Jika IPHI saja tidak memiliki pengurus yang sah, maka verifikasi sesuai Perbup mustahil dapat dilakukan secara legal dan akuntabel,” tegas Anshor.

Indikasi ketidaksesuaian prosedur juga diperkuat oleh pernyataan Sekretaris Camat Talang Kelapa yang menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya memverifikasi berkas, sementara nama peserta sudah lebih dulu ditentukan oleh pihak “dewan”.

Desak Kejati Usut Tuntas dan Panggil Pihak Terkait.
LGI Sumsel meminta Kejati Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui ataupun terkait dalam pelaksanaan program, mulai dari pimpinan DPRD sebagai pemilik pokir, Bagian Kesra Setda Banyuasin, hingga Bupati Banyuasin.

“Ini bukan hanya persoalan ketidaktepatan sasaran program, tetapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kerugian negara. Kami berharap Kejati melakukan audit investigatif dan memproses hukum secara profesional,” tegas Anshor.

Sebagai bentuk pengawasan lebih luas, salinan laporan juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI.

Bagaimana Menurut Anda?