Pelaku Jagal Satu Keluarga Tionghua Di Aceh, Menjalani Sidang Perdana

16.411 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDA ACEH. Iwan Maulana alias Ridwan (22) pelaku pembunuhan satu keluarga keturunan Tionghua, di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, yang terjadi bulan Januari lalu, hari ini, Selasa (26/06/2018), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, dengan membaca keterangan dari terdakwa atas kasus yang dilakukannya.

Iwan, sebagai pelaku tunggal pembunuhan sadis, merupakan warga Dusun Kulam Beude, Desa Paya Seumanthok, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, menghabiskan nyawa pasangan suami – istri beserta anaknya, Asun (48), Minarni (40) dan Callietos NG (8), satu keluarga di rumah toko tempat dia bekerja.

Jaksa Penuntut Umum Ricky, saat sidang berlangsung yang membacakan keterangan dari terdakwa memaparkan, Ridwan mengaku sakit hati atas perkataan Asun, yang memaki dirinya dengan ucapan yang tidak pantas,   ujar dia, sehingga terjadilah kasus pembunuhan tersebut.

Saat Asun berada di lantai atas, kata dia, Ridwan datang menghantam Asun, dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak tiga kali pukulan dari belakang, sehingga membuat korban jatuh terkapar tergeletak dilantai. Saaat itu korban sedang berada di lantai atas ruang belakang dekat mesin air, ungkapnya.”Pukulan tersebut membuat korban jatuh kelantai yang saat itu sedang berjongkok”. Katanya.

Lalu, lanjut Jaksa Penuntut Umum membacakan, Ridwan turun mengambil balok kayu yang terdapat di Mobil Colt Diesel milik korban, menggunakan balok kayu tersebut, terdakwa kembali menghantamkan balok kayu itu berulang kali, dibagian belakang kepala korban yang sudah terkapar di lantai, katanya.”Terdakwa juga mengambil pisau stenlis yang berada di dapur dan menggorok leher korban yang sudah terkapar serta menyeret korban ke kamar mandi”.

Sedangkan istri Asun, menurut pengakuan dari terdakwa Ridwan, saat itu baru selesai mandi, imbuhnya. Minarni sempat bertanya kepada terdakwa, ‘ada apa bang?’, tanpa menjawab, terdakwa langsung memiting leher Minarni dan menggorok leher korban.

“Dia sempat meronta – ronta, ucapnya, tetapi terdakwa langsung menggorok leher Minarni, dengan pisau yang berada ditangannya”, sebut Ricky.

Setelah aksi tersebut dilakukan, lanjut Jaksa Penuntut Umum, anak Asun, Callietos NG, yang berusia 8 tahun naik keatas, dan ia melihat sang ibu dalam kondisi bersimbah darah, dia lari ketakutan sambil menangis, berteriak minta tolong, masih kata JPU Ricky.

“Terdakwa mengejar anak korban, takut aksinya diketahui, sambil memiting leher anak tersebut, pisau yang berada ditangan pelaku turut menggorok leher anak Asun”.

Setelah itu, kata Jaksa, terdakwa Ridwan menyeret tubuh istri korban, terdakwa juga sempat melakukan perbuatan tercela (Pelecehan Sexual) terhadap jasad Minarni, istri Asun, bebernya.

Selesai sidang, Ricky, salah satu Jaksa Penuntut Umum kepada media ini menambahkan, persidangan yang dilaksanakan hari ini hanya membacakan keterangan dari terdakwa saja, jelasnya.

Terkait tuntutan hukuman, lebih lanjut dikatakan, sidang akan berlangsung dalam delapan tahap, hingga akhir sidang kepada tuntutan hukuman kepada terdakwa, kata dia.

“Sidang ini terbuka untuk umum. Sidang selanjutnya akan digelar, Senin pekan depan”.

Sedangkan ancaman kepada terdakwa, bisa dikenakan pasal berlapis, hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup, tuturnya. Terdakwa saat ini menjadi tahanan hakim dan berada di Rumah Tahanan Kajhu, Aceh Besar, tutup Jaksa Penuntut Umum.

Amatan media di lokasi, terdakwa Ridwan, tidak didampingi oleh kuasa hukumnya, Ridwan menerima kuasa hukum yang diberikan negara kepada dia, saat Hakim mengajukan beberapa pertanyaan sebelum sidang dimulai.

Bagaimana Menurut Anda?