BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo berencana mengakhiri nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 melalui peraturan gubernur (Pergub).
Hal tersebut mengingat tarik ulur pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBA) 2017 antara eksekutif dan legislatif yang tak kunjung mencapai sebuah kesepakatan bersama.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin melalui Pers Releasenya kepada BUANAACEH, menilai APBA 2017 sudah selayaknnya dipergubkan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tidak bisa memenuhi target pengesahan APBA 2017.
“Tujuannya untuk memberi peringatan (Pembelajaran) kepada DPRA agat tidak main-main dengan kepentingan pribadi atau pihak-pihak sehingga merugikan kepentingan masyarakat banyak, Sabtu 31 Desember 2016.
Menurut keterangan dari beberapa pengamat, bila APBA 2017 harus di Pergubkan, maka tahun depan juga APBA berjumlah sama dengan APBA tahun sebelumnnya, Rp 12,8 triliun. Pasalnya APBA yang di rencanakan tahun ini mencapai Rp 14,5 triliun.
“Jika APBA dipergubka Aceh mengalami kerugian maka DPRA harus bertanggungjawab,” ujarnya.










