LANGSA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pertanyakan dana Pemakmu Gampoeng PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III dan PTPN IV untuk kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Langsa yang di kelola PTPN I Aceh di Langsa.
Hal tersebut disampaikan ketua YARA Langsa Muhammad Abubakar. Menurutnya PTPN I selain tidak jelasnya dana pemakmu Gampoeng yang di kucurkan PTPN III dan PTPN IV pada tahun 2011.
YARA juga mempertanyakan para pimpinan PTPN I yaitu IP, HD dan SA yang diduga telah menggunakan Dana PTPN I diperkirakan mencapai Rp 6 Milyar. Katanya, Patut diduga ini tanpa prosedur manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut
” YARA pernah meminta informasi publik tekait program tersebut namun yang informasi itu, banyak yang tidak jelas, ” terang Abubakar.










