BUANAACEH.COM, Aceh Utara – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) meminta Polisi agar menangkap pelaku pengunggah foto tidak senonoh di medsos ( facebook ).
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus YARA Hasanuddin, minggu 16 oktober 2016.
” Pemilik akun Facebook atas nama Rian Bahtera Harapan yang sudah menjadi perhatian Netizen ( MEDSOS) selaku pelaku pengunggah foto tidak senonoh, sudah sangat keterlaluan karena foto tersebut tidak sangat layak untuk dipublikasi, dan bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku di negara kita, ” ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan pelaku pengunggah foto sudah melangar Udang – Undang tentang Porno Grafi, No 44 Tahun 2008 ( KUHP ) tentang Pornografi dan Undang – Undang Pasal 27 Ayat ( 1 ) UU ITE, Mendistribusikan, mentranmisikan, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dari itu Hasanuddin meminta POLRI segera menangkap pelaku agar hal tersebut tidak ditiru oleh pengguna Medsos yang lain serta menjadi efek jera pada pelaku,harap Hasanuddin.










