Ini Jawaban Mantan Kadis PU Aceh Jaya, Terkait Proyek Gerbang

24.092 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Terkait permasalahan pekerjaan Gerbang Batas Kabupaten Aceh Jaya,  bertempat di kaki gunung geurutee, bersumber dari dana Otsus tahun 2016, yang mana menimbulkan polemik saat ini. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Jaya, H. Nurman Daud Shamad. MM,  mengatakan kepada buanaindonesia, Kamis 16 Maret 2017 diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu kontraktor, sudah diputuskan kontrak kerjanya, disebabkan pekerjaan tersebut tidak rampung dilaksanakan.

Namun ujar Nurman Daud, penyebab keterlambatan ini juga bukan sepenuhnya salah dari Kontraktor tersebut, ini dikarenakan proses yang rumit saat pelaksanaannya. Ungkap Nurman, keterlambatan ini disebabkan penetapan lokasi  gerbang tempat berdirinya tertunda, dikarenakan kordinasi tentang letak dengan pihak Pemerintah Kabupaten Aceh besar belum final dan dijawab oleh pihak terkait, ucapnya.

Menurut Nurman, sampai dengan saat ini surat rekom tentang letak tempat gerbang juga belum diterima oleh pihak Pemkab Aceh Jaya, sehingga gerbang perbatasan berpindah tempat pada posisi saat ini, tanpa menunggu lagi surat dari Pemkab Aceh besar.

Lanjut dikatakan, tingkat kesulitan kerja yang tinggi, saat pengeboran sehingga menimbulkan hambatan dalam pekerjaan. Ditambahkannya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak ada kerugian Negara sama sekali. Hal ini diulang dan ditegaskannya, “Dalam pekerjaan yang dilakukan tersebut, tidak ada kerugian Negara, karena pekerjaan tersebut hanya baru selesai dikerjakan berkisar 50% saja. Dan dana yang diambil oleh pihak kontraktor sesuai dengan keadaan hasil pekerjaan dilapangan”.

Tegas dikatakannya, keputusan mengenai langkah pemutusan kontrak kerja kepada kontraktor yang diambilnya, adalah sebuah keputusan untuk mencegah Negara tidak dirugikan dalam hal pekerjaan tersebut. Lanjut dikatakan, masalah pekerjaan tersebut yang masih dikerjakan, itu bukan atas perintah dari Dinas PU Aceh Jaya. Ucapnya, surat pemutusan kontrak kerja tersebut, sudah sah diberikan kepada pihak kontraktor.

Dengan adanya mereka masih bekerja itu bukan tanggung jawab kami, kata Nurman. Dan lagi ia menjelaskan, untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, harus melalui proses tender kembali, karena pekerjaan ini pekerjaan yang bertahap dilaksanakan. Demikian Nurman Daud kepada media ini.

Bagaimana Menurut Anda?