Soal Status Tenaga Kontrak dan Honorer di Abdya Ini Kata Sekda

13.075 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, ACEH  – Menanggapi persoalan status tenaga kontrak dan honorer di Lingkungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang hingga saat ini belum jelas status mereka lantaran terhitung sejak Januari hingga Maret 2017 pemerintah setempat belum juga mengeluarkan SK terhadap para honorer dan kontrak tersebut.

Menanggapi Hal itu, Plt Sekda Abdya Drs Thamren, Kamis 16 Maret 2017 kepada media ini menjelaskan, terhitung sejak Januari hingga saat ini pemerintah setempat memang belum mengeluarkan SK terhadap para honorer dan tenanga kontrak di kabupaten itu. Hal itu lantaran RAPBK Abdya 2017 disetujui melalui PerBub sehingga beberapa bulan ini kita menunggu APBK disetujuai dulu dan mengevaluasinya.”Itu karena belum disahkan APBK,” kata Sekda Thamren.

Lebih lanjut Sekda menyebutkan bahwa, SK akan segera mengeluarkan. Ini karena saat ini APBK Abdya sudah disahkan dan pihaknya sudah melakukan dievaluasi.

“Sekarang APBK sudah disahkan. SK akan dikeluarkan untuk sembilan bulan kedepan atau terhitung Januari hingga September 2017 mendatang. Saat ini SK sedang dalam proses pengeluaran oleh DKPP,” ujarnya.

Untuk diketahui, paripurna pengesahan RAPBK Abdya 2017 diboikot sebanyak tiga kali oleh sepuluh anggota DPRK setempat. Akibatnya, dokumen RAPBK ini diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi dan disahkan melalui PerBub.

Bagaimana Menurut Anda?