

Kasus penembakan Muklis Adi yang merupakaan selah seorang Kepala Desa, Blang Rambong, Kecamatan Bandar Alam, Aceh Timur. Senin (10/04/17)
BUANAINDONESIA.COM, ACEH – Kasus penembakan Muklis Adi yang merupakaan selah seorang Kepala Desa, Blang Rambong, Kecamatan Bandar Alam, Aceh Timur, yang dilaporkan ke Mapolda Aceh satu bulan lalu, oleh istri Almarhum Musliana ke Mapolda Aceh, saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan saksi.
Saksi yang di hadirkan dalam kasus ini, untuk di mintai keterangan, Senin 10 April 2017, merupakan orang yang berada dilokasi saat kejadian penembakan tersebut, dan mereka berada di lakasi itu, saat terjadinya penembakan terhadap Muklis Adi, ada pun dua saksi yang di hadirkan adalah Safwandi warga Desa seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dan saksi Kedua, Zulkifli Rasid, Warga Desa yang sama.
Amatan Media di Mapolda Aceh, kedua Saksi di mintai keterangan oleh penydik Subdit tiga (3), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Directorate General Crminal Detectives) Mapolda Aceh, dan untuk pemeriksaan saksi selama 3 (tiga) Jam, untuk masing-masing saksi.
Musliana Istri Alm, yang merupakan pelapor dalam kasus penembakan itu, terlihat juga di periksa kembali untuk melengkapi keterangan awal, menurut musliana dirinya ditanyai 13 (tiga belas) pertanyaan oleh penyidik Subdit tiga, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Selanjudnya, saksi pertama Safwadi di periksa oleh penyidik dengan 14 (empat belas) pertanyaan, kesaksiannya terhadap kasus penembakan tersebut, dan selanjudnya saksi ke dua zulkifli Rasid di periksa dengan lima belas pertanyaan, ungkap Musliana.
Sementara itu Kuasa Hukum Marliana, Muhammad Zubir dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Buanaindonesia menyebutkan, kita mengapresiasi kinerja dari Penyidik Polri Polda Aceh, atas tindak lanjut yang mereka lakukan terhadap laporan dari Istri korban,
Dengan dilakukannya penyidikan dan pemeriksaan para saksi, kita melihat kasus ini semakin mengerucut dan sudah ada titik terang terhadap pengembangan kasus ini.
Kami berharap Kepolisian dalam hal ini Penyidik yang menangani kasus tersebut, agar bersikap independen dan profesional dalam menegakkan keadilan, karena dugaan kita pelakunya adalah oknum kepolisian, pungkas Muhammad Zubir.









