PTUN Banda Aceh Putuskan Pemkab Abdya Kembalikan Jabatan Syarkani Sebagai Keuchik

14.690 dibaca

BUANAACEH.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dibawah pimpinan Bupati Jufri Hasanuddin untuk mengembalikan jabatan Keuchik Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, kepada Syarkani (37).

Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan putusan di PTUN Banda Aceh, Jumat 17 Februari 2017. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB, Miftah Saad Caniago, SH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Rahmat Torbani, SH dan A. Taufiq Kurniawan, SH.,MH.

Sebelumnya, kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Erisman,SH Miswar,SH dan Askhalani,SHi selaku kuasa hukum Syarkani (penggugat) menggugat Pemerintah Daerah Abdya (tergugat) ke PTUN Banda Aceh. Karena kami menilai keputusan Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin dalam  memberhentikan Syarkani dari jabatannya sebagai Keuchik Kuta Bak Drien dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan keputusan ini sudahterbukti di pengadilan bahwa pemberhentian Syarkani tidak sesuai prosedural dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan tadi dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua, Miftah Saad Caniago,SH membaca putusan dan  mengambulkan semua gugatan kami sebagai penggugat untuk keseluruhannya, antara lain;Menolak jawaban tergugat untuk sebenuhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 486 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2016-2017, pada tanggal 28 September 2016 atas nama Syarkani;

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 486 Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya periode 2016-2017, pada tanggal 28 September 2016 atas nama Syarkani;Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Keuchik Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya; Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Proses persidangan ini kami lalui kurang lebih memakan waktu empat bulan, dimulai sejak pendaftaran gugatan hingga putusan. Kami mengharapkan kedepannya Pemerintah Abdya lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam mengambil suatu kebijakan. Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah umum selaku kepala daerah merupakan usaha yang memerlukan kerja sama meliputi berbagai bidang yang jalin-menjalin baik itu urusan pemerintahan umum maupun pembangunan dengan berpedoman asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Dan juga dalam persidangan, pihak tergugat dihadiri oleh kuasa hukum Pemerintah Daerah Aceh Barat Daya, Drs. H.M Hanafiah AK, SH. MM.

Bagaimana Menurut Anda?