Polres Lhokseumawe Laksanakan Sosialisasi Qanun Nomor Sembilan

13.237 dibaca
Polres Lhokseumawe Laksanakan Sosialisasi Qanun Nomor Sembilan
Acara sosialisasi Qanun no 9 tahun 2008, pelaksanaan di Aula kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara. Kamis (18/05/17).

BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe Hendri Budiman, melalui Kapolsek Dewantara AKP, Fitriadi, Rabu 17 Mei 2017, melaksanakan sosialisasi Qanun no 9 tahun 2008, pelaksanaan acara itu bertempat di Aula kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Dalam acara yang turut di hadiri Kasi Pemerintahan Kecamatan Dewantara, Maryati SE, dan diikuti oleh seluruh Perangkat Desa dari lima belas Gampong yang ada di Kecamatan setempat, serta tokom masyarakat.

Dalam acara tersebut pemateri AKP , Fitriadi, bersama bersama kasi pemerintahan Kecamatan Dewantara, Maryati SE, membahas tentang pungsi dan tugas dalam pedoman perangakat Desa bersama tuha peut dalam menyeyelesaikan berbagai perkara dan sengketa di desa mereka.

Menurut Qanun No. 9 Tahun 2008 Sengketa atau Perselisihan Adat dan Istiadat dapat di selesaikan di Gampong meliputi antara lain : Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antar Keluarga berkaitan dengan faraidh, Perselisihan antar warga, khalwat Meusum, Perselisihan tentang Hak Milik, pencurian dalam keluarga, perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak Peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak/pertanian/hutan, persengketaan dilaut, persengketaan di Pasar, penganiayaan ringan, pembakaran Hutan dalam skala kecil.

Pelecehan, fitnah, hasut dan pencemaran nama baik, pencemaran lingkungan skala ringan, ancam mengancam tergantung jenis ancaman, perselisihan lainnya yang melanggar adat istiadat, sebut Kasi Pemerintahan Maryati.

Bagaimana Menurut Anda?