Pelaku Pengeroyokan Pedagang Pisang dan Sayur Divonis 5 Bulan

11.118 dibaca

ACEH UTARA, BuanaIndonesia.com – Pelaku pengeroyokan terhadap seorang pedagang pisang dan sayur bernama Zulkifli (32), warga desa Kubu kecamatan Sawang Aceh Utara, di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon lima bulan penjara kamis 4 agustus 2016.

Pengeroyokan terhadap Zulkifli, terjadi di desa Gunci pada hari kamis 17 Maret 2016 lalu, Korban Zulkifli dikeroyok oleh tiga orang pelaku yaitu M yusuf, A gani, M jamil, warga desa gunci kecamatan sawang Aceh Utara, akibat pengeroyokan ini korban terpaksa harus di rawat di Rumah Sakit.

Zulkifli yang mengikuti langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara, mengaku sangat kecewa setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut ketiga pelaku delapan bulan penjara terhadap ketiganya.

“Kemana lagi rakyat kecil harus mencari keadilan, bila penegak hukum tidak berlaku adil,” Kata Zulkifli dengan nada penuh ketidakpuasan.

Bahkan kata Zulkifli, sebetulnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini bukan kali pertama, sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya sempat ditunda empat kali dengan dalih tuntutan belum siap.

Sementara itu saat dikonfirmasi, jaksa penuntut umum E.Kokasih, SH. Menjelaskan pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan acaman maksimal dua tahun lebih, namun tuntutan delapan bulan penjara kepada pelaku sudah sesuai prosedur, kalau soal Vonis itu Hakim yang menentukan katanya.

Bagaimana Menurut Anda?