BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH BARAT – Gubenur Aceh Drh.Irwandi Yusuf kembali melantik Bupati Aceh Barat untuk masa bakti 2017-2022, pelantikan tersebut berlangsung di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Selasa (10/10/2017).
Dalam Sidang Paripurna DPRK itu, turut dihadiri Forkopimda Aceh Barat, juga Kepala instansi Fertikal di kabupaten setempat, Tokoh Agama, tokoh Adat, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, atas nama pribadi maupun selaku Kepala Pemerintahan Aceh, mengucapkan Selamat kepada Saudara H. Ramli. MS dan Drs. H. Banta Puteh Syam, SH. MM, yang telah di lantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2017-2022.
Gubenur juga menyebutkan Aceh Barat termasuk tulang punggung pertumbuhan ekonomi di kawasan pantai barat Aceh, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,2 persen per tahun. Namun, dibanding potensi yang ada di daerah ini, tingkat pertumbuhan itu masih harus ditingkatkan. Jika potensi itu dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin ekonomi Aceh Barat akan tumbuh di atas 5 persen.
“Saudara Bupati dan Saudara Wakil Bupati harus lebih kreatif dalam memimpin di daerah ini, sehingga sumber daya yang ada dapat dikelola dengan optimal. Peluang itu harusnya terbuka lebar, apalagi Saudara Ramli MS sebagai Bupati Aceh Barat yang baru telah memiliki pengalaman memimpin pemerintahan di daerah ini pada tahun 2007-2012. Pengalaman itu harus dapat menjadi senjata bagi saudara untuk lebih baik lagi memimpin daerah ini”, Kata Irwandi.
Irwandi juga menyampaikan beberapa pesan antara lain untuk mensinergikan program yang diusung pemerintah Provinsi
“Pertama, kami mengharapkan agar program, visi dan misi yang saudara usung, dapat seiring sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh. Secara garis besar, program RPJM Aceh 2017-2022 yang kami siapkan mengusung visi “Terwujudnya Aceh damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil dan melayani. ”Visi ini akan diuraikan lagi dalam beberapa program prioritas, yaitu: Aceh Seujahtra (JKA Plus), Aceh SIAT (Sistem Informasi Aceh Terpadu), Aceh Caròng, Aceh Energi, Aceh Meugoë dan Meulaôt, Acèh Troë, Acèh Kreatif, Acèh Kaya, Acèh Peumulia, Acèh Damê, Acèh Meuadab, Acèh Teuga, Acèh Green, Acèh Seuninya, dan Acèh Seumeugot.
Program-program ini akan dituangkan ke dalam RPJM Aceh, dan akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di Aceh untuk lima tahun ke depan. Menurut ketentuan, Penyusunan dokumen RPJM di Aceh Barat, juga harus mengacu kepada RPJM Aceh dan RPJM Nasional.
Kedua, saudara berdua harus mampu menggali dan memanfaatkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan bagi kesejahteraan rakyat. Sebagai putra daerah, saudara tentu paham kalau Aceh Barat memiliki potensi ekonomi cukup kaya. Daerah ini sejak dulu dikenal sebagai salah satu basis perkebunan, pertanian dan perikanan di Aceh. Letak geografis wilayah ini yang berada pada lintasan pesisir barat Aceh membuat Aceh Barat sangat berpotensi dikembangkan sebagai kota perdagangan dan jasa. Potensi ini hendaknya dimaksimalkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga, dengan potensi sumber daya yang cukup lengkap, Aceh Barat termasuk salah satu kawasan investasi yang menjanjikan di berbagai sektor. Oleh sebab itu saudara berdua harus dapat membenahi tata kota wilayah ini agar lebih baik lagi. Tingkatkan rasa aman dan kepastian hukum bagi para investor dan sektor swasta sehingga aktivitas ekonomi semakin meningkat.
Keempat, terkait dengan program kesehatan, Pemerintah Aceh merencanakan untuk mengembangkan RSUD Cut Nyak Dien sebagai rumah sakit rujukan regional di wilayah barat. Sebagai Kepala Daerah di wilayah ini, saudara berdua diharapkan berperan membantu suksesnya program ini dengan terus melengkapi SDM, sarana dan prasarana, pelayanan, serta berbagai alat medis di RS tersebut. Dengan demikian, Kabupaten Aceh barat menjadi salah satu basis pengembangan program JKA plus di Aceh.
Kelima, Segera lakukan konsolidasi politik demi terlaksananya Pemerintahan yang efektif dan iklim kerja yang kondusif, serta bangunlah kerjasama dengan semua pihak, baik dengan Pemerintah Provinsi maupun dengan Kabupaten/Kota lain dalam rangka memacu pertumbuhan pusat-pusat ekonomi daerah yang integratif, demi mewujudkan daya saing daerah yang unggul.
Keenam, Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Gubernur memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan itu, saya berharap saudara berdua bisa membina komunikasi dan kerjasama yang baik dengan kami.
Demikian sambutan saya. Terimakasih kepada Saudara Teuku Alaidinsyah dan Saudara Rachmat Fitri HD sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2012-2017. Dan kepada Saudara Ramli. MS dan Saudara Banta Puteh Syam, saya ucapkan “Selamat Bekerja.” Semoga Kabupaten Aceh Barat senantiasa dalam keadaan aman dan damai, dan kita semua mendapat petunjuk, bimbingan dan berkah karunia Allah SWT,” Tutup Irwandi Yusuf.








