Abdul Gani: Perbuatan Pejabat Kasi PMD Kota Baharu Jelas “Menyalahi Aturan

14.511 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Perbuatan Pejabat Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) jelas menyalahi aturan”. Itulah statement yang dicetuskan oleh Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, Abdul Gani SE’, ketika dikonfirmasi Buanaaceh terkait Berita yang berjudul, ‘Woow…. Dana di Kecamatan Kota Baharu disinyalir jadi lahan basah Oknum Kasi PMD’. diruangan kerjanya pada hari Rabu 22 Februari 2017.

Menurut Abdul Gani, Pejabat Kasi PMD Kota Baharu, Raja Betar, tidak boleh rangkap jabatan ( Doble job ) karena menerima honor/gaji yang sama dari uang Negara, Seharusnya Raja Betar memilih satu jabatan saja, Kepala Mukim atau Pejabat Kasi PMD, Apalagi berperan sebagai suplayer Pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa.

“Biarpun Dia Pegawai Negri Sipil (PNS), Kemudian Jabatannya Kasi PMD, dan menjabat sebagai Kepala Mukim, dia harus menentukan satu yang pilih yaitu Kasi PMD”. Ujarnya.

Abdul Gani juga berjanji, akan segera membentuk dan mengeluarkan Surat Perintah Tugas ( SPT ) Tim Audit untuk memeriksa Pejabat Kasi PMD Kota Baharu dan akan memberikan tindakan tegas.

“Kita tinjau dulu, biasa sangsinya bisa berat, sedang, atau ringan. Sanksi Berat ini biasanya berupa pemberhentian, sanksi sedang masa naik pangkatnya ditunda, itu ada tingkatannya”. Tegas Inspektur Inspektorat.

Bagaimana Menurut Anda?