Abu Paya Pasi Surati Pemerintah Aceh Timur Terkait Exploitasi Produksi Migas

19.217 dibaca

BUANAACEH.COM, ACEH TIMUR – Terkait dengan kegiatan yang akan di lakukan oleh dua perusahaan lokal aceh yakni PT.Javandi Jaya Roya Group dan PT. Roya Lida Utama. (Hulu-Hilir)  Yang sudah merencanakan  pembangunan kantor dan pabrik  dalam kegiatan exploitasi/produksi migas aceh di Block Alue Siwah-8. Di desa Blang Nisam Kecamatan Indra Makmu Aceh Timur.

Realisasi pelaksanaan qanun Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA)
Dengan sistem 30-70  Persen antara pusat dan daerah. Pihak direktur perusahaan melalui humasnya mengirimkan pers rilis kepada BUANAACEH, selasa (22/11/2016)

Tentang pengelolaan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006. Dan terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)

Ulama Kharismatik Aceh. Yakni Tgk H.Muhammad Ali (Abu Paya Pasi). Juga ikut di tanda tangani. Waled Hamdanoen.AR Cot Mambong. Tgk H.Hasballah (Abu Balah Keutapang) Pada hari selasa (22/11/2016). Sudah menyurati pihak Pemerintah Aceh Timur, adapun surat tersebut di tujukan kepada Plt Bupati Aceh Timur beserta Jajaran nya, melalui salah seorang staf karyawan  PT. Juvandi Roya lida Group

Hal tersebut di Katakan T.Musliadi.TM Direktur PT  Roya Lida Utama. Kepada media ini selasa (22/11) Melalui selularnya. Saat di konfirmasi wartawan media ini.

“Surat tersebut  sudah ditanda tangani  oleh ketua dewan penasehat perusahaan, karena dua perusahaan lokal aceh melibatkan para alim ulama sebagai penasehat perusahaan, karena visi dan misi kedua perusahaan sudah membuat komitmen dengan sejumlah para ulama aceh. hasil dari keuntungan sepuluh persen dari perusahaan akan di hibahkan kepada  anak yatim piatu yang ada di seluruh aceh.,

Lebih lanjut T.Musliadi mengatakan.

“Demi kemajuan pendidikan bidang agama islam, dan tegaknya syariat di bumi serambi mekkah kami  juga siap membantu untuk membangun sarana tempat ibadah seperti mesjid dan dayah yang ada di aceh,  itu akan kita lakukan setelah pembagian hasil migas 30 persen untuk pemerintah pusat dan 70 persen untuk daerah sesuai dengan qanun  UUPA  nomor 11 tahun 2006  yang kita kelola bersama pemerintah aceh,”  T.Musliadi juga menjelaskan.

“Keuntungan sepuluh persen  dari perusahaan akan di awasi oleh para ulama selaku dewan penasehat perusahaan dan hari selasa (22/11)   Abu Paya Pasi sudah menyurati pihak Pemerintah Aceh Timur khusus nya Plt Bupati Aceh Timur dan Jajarannya.
Dengan harapan semoga pihak pemerintah aceh timur supaya turut mendukung  dan dan ikut  berpartisipasi demi lancarnya rencana Peletakan batu pertama kantor dan pabrik tempat PT.Juvandi Jaya Roya Group dan PT. Roya Lida Utama beroperasi, yang insya allah sudah kita rencanakan pada tanggal (30/11)  Tulis T.Musliadi (R.02)

Photo Surat yang di Kirimkan Kepada Pemerintah Aceh Timur selasa (22/11/2016)

Tampak dalam gambar Abu Paya Pasi bersama staf karyawan dua perusahaan lokal aceh ketika Abu Paya Pasi menanda tangani surat dukungan dari Pemerintah Aceh Timur.

Bagaimana Menurut Anda?