BUANAINDONESIA.CO.ID, SOLO – Peringatan Hak Asasi Manusia sedunia, ke – 69, tahun 2017 di Indonesia, 10 Desember, berpusat di Solo, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Dari empat Kabupaten/Kota di Aceh, Kabupaten Aceh Jaya, turut menerima penganugerahan kabupaten/kota peduli HAM. Acara tersebut dihadiri Presiden RI Jokowidodo, menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada pemerintah provinsi Aceh.
Sedangkan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, diserahkan Menteri Hukum Dan Ham Dr. Yasonna H. Laoly. SH. M.Sc, kepada H.T. Irfan TB, Bupati, bertempat di The Sunan Hotel, Solo, Minggu (10/12).
Irfan TB, disela acara menyampaikan, Penghargaan yang diterima pemerintah Kabupaten Aceh Jaya merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Aceh Jaya, yang peduli, baik segi pendidikan, kesehatan, kependudukan, perumahan. “Salah satunya listrik gratis kepada masyarakat. Termasuk beasiswa pendidikan dan rumah layak huni kepada masyarakat”. terangnya.
Meski demikian, Dirinya harapkan, kepada seluruh SKPK terkait, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPKB, PU-PR dan lainnya untuk terus bekerja dengan sebaik mungkin dalam rangka mensejahterakan masyarakat, guna memenuhi standar kualitas HAM.
Terimakasih turut disamapaikan Irfan TB, kepada seluruh komponen masyarakat serta stakeholder, Skpk, yang telah peduli terhadap hak asasi manusia selama ini, juga kepada Bupati periode lalu, Azhar Abdurrahman, yang telah bekerja keras, sehingga kabupaten ini mendapatkan apresiasi dari Kemenkum HAM. “Penghargaan ini adalah milik kita bersama”, tutup Irfan TB.
Acara ini dihadiri para Menteri kabinet kerja, Pejabat Kemenkumham seluruh Indonesia, Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang mendapatkan penghargaan peduli HAM 2017.
Menurut informasi yang diterima, penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terbesar yang diserahkan Pemerintah Republik Indonesia, kepada Kabupaten/Kota, yang memenuhi standar penilaian sebagai kabupaten/kota peduli HAM.
Sesuai dengan pasal 3, peraturan Menteri Hukum Dan HAM, Republik Indonesia, Nomor 34 tahun 2016. Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil terhadap 83 data penilaian kriterianya.








