BUANAINDONESIA.CO.ID, ACEH – Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil dibantu Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam, tangkap pelaku pencabulan di Penginapan Suci Lestari Desa Subulussalam. Sabtu, 9 Desember 2017.
Pelaku yang berinisial J (34 tahun), warga Kampung Pantan Penyu, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, melakukan pencabulan terhadap korban IJ (15 tahun), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada bulan Maret 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Agus Rikwayanto mengatakan, pelaku selama ini melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Aceh Singkil.
“Pelaku selama ini melarikan diri dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang Polres Aceh Singkil (Asing). Selanjutnya, pelaku kami tahan di rutan Polres Asing untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2017 lalu, dimana pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Kampung Baru, Kabupaten Aceh Singkil. Atas perbuatan pelaku tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Singkil.
Saat ini, pelaku dalam penahanan Polres Aceh Singkil untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam pasal 81 subsider 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
EDITOR: WN










