BUANAACEH.COM, ACEH SINGKIL – Camat Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Ahmad SH, menegaskan, Seluruk kepala Desa wajib transparan dalam penggunaan Dana. Begitu juga dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam). Selain itu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) harus dibuat dan ditempelkan di papan pengumuman.
“Saya tidak mendukung Adanya penggelapan dan pengelabuan. Pekerjaan Harus dilaksanakan sesuai paket fisik yang ada, sesuai menurut ketentuan yang berlaku.” Tegas Camat, ketika dikonfirmasi awak media, menanggapi adanya dugaan, Kepala Desa Pakiraman tidak transparan dalam penggunaan dana desa. di ruang tunggu kantornya, Rabu (25/01/2017).
(Baca : Kades Pakiraman Diduga Gunakan Dana Desa Untuk Proyek Siluman)
https://ia.com/news/aceh/2017/01/22/kades-pakiraman-diduga-gunakan-dana-desa-untuk-proyek-siluman/
Bahkan, Ahmad meminta kepada masyarakat, untuk segera melapor kepada pihaknya, kalau ada oknum-oknum diwilayahnya yang melakukan penyelewengan dana. Ataupun didaerahnya terjadi penyimpangan. “Kalau ada yang menyimpang laporkan, saya sangat setuju”. Tambahnya dengan nada kesal.
Ketika disinggung terkait isu yang beredar dimasyarakat, bahwasanya kades disetir oleh mertua kandungnya (Bendahara Desa – Red), Ahmad membenarkannya, bahkan, Camat sempat mendengar bahwa kegiatan paket fisik tahun 2016 ini, bendahara semata yang mengelola. Bendahara sendiri merupakan mertua kepala desa.”Itu bukan lagi isu, saya sendiri bisa memperkirakan sedemikian,” tuturnya.










