Diduga Berbuat Mesum, Kepala Desa Dan PNS di Denda Satu Ekor Lembu Dan Beras

12.993 dibaca

BUANAACEH.COM, SUBULUSSALAM – Diduga melakukan mesum, oknum kepala Desa berinisial S di Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, dikenakan sanksi berupa 1 ekor sapi dan beras.  diduga melakukan perbuatan asusila dengan seorang guru PNS berinisial SS yang mengajar di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Sanksi itu disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Kapolsek Penanggalan Ipda Arifin, S.Sos. malam tadi, Selasa, 24 Januari 2017.

Satu ekor sapi dan beras akan diserahkan kepada pihak suami SS.Dan kesepakatan diserahkan nanti ke desa Penanggalan Timur karena lokasi kejadiannya berada di tempat tinggal SS di Komplek Perumahan Bidadari, Penanggalan Timur, Subulussalam. Sementara satu ekor sapi lainnya berikut beras akan diberikan kepada suami SS yang saat ini menetap di Pakpak Bharat. Denda itu untuk memulihkan nama baik keluarga dan memberi makan masyarakat Pakpak Bharat.

Informasi yang berkembang, SS dan suaminya telah berpisah sejak tujuh bulan terakhir, tetapi belum keluar Akta cerai dari pengadilan Syar,iah, namun karena itu, SS dan suaminya tidak tinggal serumah lagi.

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dusun Teladan, Kampung Penanggalan Timur Ngadenan, Imam Kampung Sehat Sagala, Ketua BPG Sardomo Berutu, Ketua Kompleks Perumahan Bidadari Fahmi Idris, dan Bhabin Kamtibmas Aipda Zulfan, serta S dan SS.

Kapolsek Penanggalan, Aipda Arifin Ahmad mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tempat untuk menghindari terjadinya gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan jika pertemuan itu dilangsungkan di desa.

Usulan pertemuan digelar di Mapolsek Penanggalan atas permintaan perangkat Kampung Penanggalan Timur, mereka tidak bisa menjamin keamanan jika musyawarah itu dilaksanakan di desa.

“Kita hanya fasilitasi tempat saja, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua keputusan diserahkan kepada perangkat kampung,” kata Arifin.

Ketua Kompleks Bidadari, Fahmi Idris dalam pertemuan itu mengatakan, hasil kesepakatan perangkat Desa disana,  S tidak diizinkan untuk tinggal di komplek lagi.

“Pelaku tidak boleh lagi tinggal di Kompleks Bidadari, tidak ada toleransi bagi pelaku maksiat. Ini efek jera bagi warga yang melakukan perbuatan melanggar Syariat Islam,” kata Fahmi.

Kepala Desa SL diberi waktu tiga minggu untuk membayar denda tersebut, Kepada BUANAACEH, dirinya mengaku keberatan atas keputusan tersebut. Ia menilai keputusan itu tidak adil dan terlalu memberatkan dirinya, apalagi kejadian tersebut bukan tertangkap tangan.

“Saat itu saya tidak tertangkap basah, saat ditangkap, saya di ruang tamu, sementara dia (SS)  di luar dan saya hanya mau merental mobil buk SS bukan seperti apayang isu beredar kami tidak berbuat  mesium,” ungkapnya saat ditemui usai pertemuan tersebut.

Meski berat, SL mengaku tetap menerima keputusan itu lantaran ia tidak ingin terjadi keributan di Kampung Penanggalan Timur, namun dirinya meminta waktu untuk bisa melunasi denda 2 ekor sapi dan beras.

Bagaimana Menurut Anda?