Diduga, Perusahaan ini Cemarin Udara

9.273 dibaca
Diduga, Perusahaan ini Cemarin Udara

BUANAINDONESIA. CO. ID, LHOKSEUMAWE – Masyarakat Desa Alue Awe dan Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota, Lhokseumawe, di resahkan oleh pencemaran udara yang siduga di akibatkan oleh beroperasinya PT. Andema Makmur Sejahtera, Kegiatan perusahaan itu, di kawasan padat penduduk, dapat menimbulkan folusi udara yang sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Amatan Media ini di lokasi Proyek, PT Andema Makmur Sejahtera melakukan Pembersihan pipa besi dengan kekuatan angin melalui kompresor, serta menggunakan pasir sebagai bahan baku dalam pengerjaan tersebut atau dengan kata lain Sandblasting .

Sandblasting, adalah proses penyemprotan abrasive material biasanya berupa pasir silika atau steel grit dengan tekanan tinggi pada suatu permukaan dengan tujuan untuk menghilangkan material kontaminasi seperti karat, cat, garam, oli dll. Selain itu juga bertujuan untuk membuat profile (kekasaran) pada permukaan metal agar dapat tercapai tingkat perekatan yang baik antara permukaan metal dengan bahan pelindung misalnya cat. Tingkat kekasarannya dapat disesuaikan dengan ukuran pasirnya serta tekanannya. Perlu diketahui berhasil atau gagalnya suatu pengecatan sangat tergantung pada tingkat kebersihan dan tingkat perekatan antara cat dan permukaan serta tingkat kepadatan dan perataan dari cat itu sendiri.

Salah seorang Warga yang tinggal disekitar Lokasi Proyek, Senin (10/7/2017) menyebutkan, beroperasinya perusahaan itu di daerah mereka sangat meresahkan warga, Pasalnya efek dari aktifitas mereka dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat, seperti batuk, pilek dan juga penyakit lainnya, ungkap Hasanuddin.

“Sumber penyakit yang derita sedang di rasakan oleh masyarakat di duga berasal dari pencemaran udara yang terjadi karena aktifitas perusahaan itu, Pembersihan pipa besi menggunakan pasir sangat tidak layak di lakukan di tempat itu, karena menimbulkan resiko besar bagi masyarakat”,  ungkapnya.

Dirinya berharap pemerintah dan pihak terkait, dapat menertibkan perusahaan tersebut, agar tidak melakukan aktifitas di daerah padat penduduk apalagi resikonya sangat besar oleh warga sekitar.

Di tambahkan sebelumnya beberapa media pernah memberitakan bahwa dinas lingkungan hidup kota Lhokseumawe, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin Analisis Dampak Terhadap Lingkungan (AMDAL), namun perusahaan itu telah lebih awal melakukan aktifitas.

“Jadi sudah sepantasnya kepolisian mengambil satu tindakan, atau melakukan pemeriksa dokumen (izin) operasional PT Andema Makmur Sejahtera, di daerah kami, apalagi ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, ungkap Hasanuddin.”

Keuchik Gampong Alue Awe Mahmud, saat di hubungi media melalui telpon seluler, terkait izin dari desa kepada PT Andema Makmur Sejahtera hanya izin penyimpanan barang (Gudang), dirinya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk perusahaan tersebut, ungkap Geuchik.

Sementara itu saat media melakukan konfirmasi pada awak perusahaan di lokasi Proyek, menyebutkan, pihak perusahaan telah mendapatkan izin dari kepala Desa dan juga izin dari Badan Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, mereka mengaku telah memiliki semua Izin, terkait beroperasional perusahaan di kawasan padat penduduk.

Bagaimana Menurut Anda?